Ada Sawit di Balik Karhutla, Sumatera hingga Kalimantan Tidak Terbakar dengan Sendirinya
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah seiring meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera hingga Kalimantan. Di tengah upaya pemerintah menangani titik api dan mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab, muncul sorotan mengenai motif di balik pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Aktivis Lingkungan Andrew Kalaweit menyebut kebakaran hutan dan lahan tidak semestinya hanya dilihat sebagai peristiwa yang muncul tanpa sebab. Ia mengaitkan persoalan karhutla dengan perubahan pola pembukaan lahan, khususnya ketika lahan yang dibuka tidak lagi ditujukan untuk kebutuhan pertanian pangan, melainkan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026
“Hutan tidak terbakar dengan sendirinya,” tulis Andrew melalui akun Threads @andrewkalaweit, dikutip Senin (24/8/2026).
Andrew tidak serta-merta menyalahkan aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat. Ia membedakan praktik berladang tradisional dengan pola pembukaan lahan berskala besar yang berkembang saat ini.
Menurutnya, masyarakat telah lama membuka lahan untuk bercocok tanam. Salah satu praktik yang dikenal adalah membuka lahan untuk menanam padi. Aktivitas tersebut menurutnya tidak otomatis menjadi persoalan apabila dilakukan dengan metode yang tepat dan memperhatikan kondisi lingkungan.
Namun, ia mempertanyakan perubahan tujuan pembukaan lahan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Andrew menilai sebagian pembukaan lahan kini lebih banyak diarahkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
“Bagian besar pembukaan lahan saat ini bukan untuk tanam padi, lahan di buka untuk tanam sawit,” tuturnya.
Adapun Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan terdapat pola yang dominan dalam perkara yang ditangani. Pihaknya menyebut 72 orang sebagai tersangka dengan beragam barang bukti dari solar, pertalite, minyak tanah, oli bekas, peralatan tebas hingga bibit sawit.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.
Keberadaan berbagai jenis bahan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara yang sedang ditangani. Selain material yang diduga berkaitan dengan pembakaran, penyidik juga menemukan peralatan untuk membuka atau mengolah lahan.
Sebanyak 21 parang, dua kapak, satu cangkul dan dua unit senso turut disita. Polisi juga membawa 39 batang kayu bekas terbakar dan lima plastik sampel tanah terbakar untuk kepentingan penyidikan.
Petunjuk mengenai tujuan pembukaan lahan juga terlihat dari barang bukti lain yang diamankan. Polisi menemukan 13 plastik bekas polybag dan enam batang bibit sawit. Selain itu, satu pasang sepatu bot turut diamankan.
Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh barang digunakan dalam satu rangkaian kejadian yang sama, tetapi menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara-perkara karhutla yang ditangani aparat di sembilan wilayah Polda.
Dari pola yang diungkap polisi, pembakaran diduga digunakan sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Cara tersebut dianggap lebih ekonomis oleh pelaku dibandingkan pembukaan lahan dengan metode yang tidak menggunakan api. Namun, konsekuensinya jauh lebih besar karena api dapat menyebar ke wilayah lain dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Lagi Sibuk Tangani Karhutla, Orang Dekat Menhut Raja Juli Terancam Dijemput Paksa KPK
Polisi kini memproses para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: