Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur

Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan berujung pada janji mengejutkan dari pimpinan DPR. Tiga pimpinan DPR menyatakan siap kehilangan jabatan sekaligus kursi mereka sebagai anggota dewan jika pembahasan RUU tersebut tidak rampung sesuai tenggat yang telah disepakati.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa meneken surat pernyataan tersebut setelah menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam surat tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Baca Juga: Demo di Mana-mana, tapi Survei Terbaru Ungkap 52% Rakyat Percaya Indonesia di Arah yang Benar

"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," bunyi salah satu poin hasil audiensi.

Awalnya, klausul dalam surat hanya mengatur kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri dari posisi pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat. Namun, massa AMPB meminta komitmen itu diperluas hingga mencakup keanggotaan mereka di DPR.

Permintaan tersebut muncul karena mundur dari jabatan pimpinan DPR dinilai belum cukup. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai anggota dewan.

Desakan itu kemudian diterima oleh Dasco bersama pimpinan DPR lainnya. Klausul dalam surat pernyataan pun direvisi dengan tambahan tulisan tangan agar pengunduran diri tidak hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.

Baca Juga: Kata Gerindra soal Prabowo Suruh Minggir Menteri yang Tidak Sanggup Kerja

Setelah perubahan dilakukan, Dasco langsung membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Langkah itu kemudian diikuti oleh pimpinan DPR lainnya.

Dasco pun kembali menegaskan bahwa dirinya dan dua pimpinan DPR lainnya siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila RUU Perampasan Aset gagal diselesaikan hingga tenggat.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia juga menyatakan tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan massa aksi.

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri