Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Kredit Foto: Istimewa
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengadilan menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie tetap sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan Febrie tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Penyidik disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan.
Menurut hakim, KUHAP tidak mengatur batas waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Hal yang menjadi pertimbangan ialah adanya dasar faktual dan hukum dalam tindakan tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.
Hakim juga menilai selisih dua hari antara surat perintah penyidikan dan penggeledahan tidak otomatis membuktikan proses penyidikan dilakukan secara prematur. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026.
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambahnya.
Persoalan nomor administrasi surat perintah penggeledahan juga menjadi pertimbangan hakim. Perbedaan nomor SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 dinilai tidak mengubah lokasi maupun objek penggeledahan.
Hakim menyebut lokasi yang digeledah tetap sesuai dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Karena itu, perbedaan nomor surat tidak cukup untuk membuat penggeledahan dianggap tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.
Dalam perkara penyitaan, hakim mengakui benda pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak seharusnya dipertahankan jika tidak memiliki hubungan dengan perkara. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh penyitaan menjadi tidak sah.
Uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tetap dapat menjadi barang bukti. Pihak yang berkepentingan tetap dapat meminta pengembalian benda tertentu jika nantinya terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim turut menolak dalil mengenai kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan. Menurut hakim, kehadiran perangkat lingkungan bukan syarat mutlak dalam pelaksanaan penggeledahan.
Untuk penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dasar tersebut diperoleh melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.
Hakim juga menegaskan dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukan materi yang dapat diuji dalam praperadilan. Benar atau tidaknya dugaan tersebut akan masuk dalam pembuktian perkara pokok.
Hakim menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga tidak mewajibkan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka. Karena itu, tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis membuat status hukumnya batal.
"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, hakim juga menilai tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. Dengan pertimbangan tersebut, permintaan Febrie untuk mendapatkan pemulihan hak turut ditolak.
Soal pencegahan ke luar negeri, hakim menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026 atau sehari setelah penetapan tersangka pada 10 Juli 2026.
Surat permohonan pencegahan juga mencantumkan kepentingan penyidikan. Salah satu alasannya ialah memastikan keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan dirinya meninggalkan Indonesia.
"Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan," ujar hakim.
Hakim kemudian menilai pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum. Alat bukti yang diperoleh kepolisian juga tidak kehilangan keabsahannya setelah perkara ditangani Kejagung.
Pengadilan menyatakan Kejagung tidak perlu mengulang seluruh proses penyidikan dari awal. Pelimpahan perkara tersebut bukan merupakan pengalihan atau delegasi kewenangan kepolisian kepada Kejagung.
Dengan putusan tersebut, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan terhadap Febrie dinyatakan sah. Permohonan praperadilan Febrie yang terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pun kandas.
Perkara pertama tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Pihak yang menjadi termohon ialah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Baca Juga: Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Febrie masih mengajukan satu permohonan praperadilan lainnya. Perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara kedua ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: