Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politikus Partai Demokrat, Amdi Arief, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, penerapan UU tersebut membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi. Jika sebaliknya, aturan ini justru bisa menjadi ajang “bisnis gelap” dengan mengatasnamakan negara.
"Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (28/8).
Sebagai informasi, dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi demonstrasi (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB).
Pimpinan DPR berkomitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR RI jika sampai tenggat waktu tersebut RUU gagal disahkan.
Namun, status RUU ini belum bisa ditandatangani Presiden karena Komisi III DPR masih harus menuntaskan penyusunan naskah, melakukan harmonisasi, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, serta mengambil keputusan Tingkat I sebelum dibawa ke Paripurna.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: