Uang Rp40 Miliar Tan Kian ke Sosok ‘Feri’, Pengacara Febrie: Jangan Disimpulkan Klien Kami Penerima
Kredit Foto: Istimewa
Nama Febrie Adriansyah kembali dikaitkan dengan uang senilai Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian. Namun, pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menegaskan ada bagian penting dalam putusan praperadilan yang perlu diluruskan.
Febri Diansyah menyatakan hakim tidak pernah menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurut dia, kesimpulan tersebut berbeda dengan isi putusan yang telah dibaca dan didengar ulang oleh pihaknya.
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon [Polda Metro Jaya] yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” terang Febri.
Menurut Febri, penyebutan nama Feri dalam bukti tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan ketika membahas uang Rp40 miliar. Ia menegaskan nama yang tercantum dalam keterangan Tan Kian bukan Febrie Adriansyah.
Febri juga mengatakan keberadaan keterangan tersebut belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai siapa sebenarnya penerima uang. Sebab, menurut dia, hakim sendiri tidak memastikan apakah orang yang disebut sebagai Feri merupakan Febrie atau apakah Febrie pernah menerima uang tersebut.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” tegasnya.
Keterangan mengenai uang tersebut sebelumnya muncul dalam proses praperadilan yang diajukan Febrie. Bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian disebut diajukan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon dalam perkara tersebut.
Bagi pihak Febrie, keberadaan BAP itu harus dilihat sesuai konteksnya. Ada keterangan mengenai pemberian uang dengan nilai yang disebut setara Rp40 miliar, tetapi dari keterangan yang dipaparkan Febri, penerima uang dalam bukti tersebut hanya disebut menggunakan nama Feri.
Karena itu, Febri meminta agar tidak muncul kesimpulan yang melampaui isi bukti maupun pertimbangan hakim. Ia secara khusus menekankan bahwa putusan praperadilan tidak menyatakan Febrie sebagai penerima uang tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Di sisi lain, Febrie tetap menerima hasil persidangan praperadilan yang menolak permohonan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan. Sikap tersebut disampaikan Febri setelah membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” ucapnya.
Febrie, menurut pengacaranya, tidak mempersoalkan kewajiban untuk menghormati putusan hakim. Klarifikasi yang disampaikan justru diarahkan pada narasi mengenai uang Rp40 miliar agar publik tidak memahami putusan praperadilan secara berbeda dari isi sebenarnya.
Uang Rp40 miliar yang disebut dalam proses praperadilan memang berkaitan dengan keterangan Tan Kian. Namun, berdasarkan penjelasan Febri Diansyah, bukti tersebut menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Feri dan hakim tidak menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah merupakan penerimanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama