Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anak Terlibat Demo 27 Agustus, KPAI Desak KemenPPPA dan Kemensos Bergerak

Anak Terlibat Demo 27 Agustus, KPAI Desak KemenPPPA dan Kemensos Bergerak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera menangani anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) diminta mempercepat pemenuhan hak dan pemulihan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi politik.

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengatakan proses perlindungan seharusnya dilakukan sejak anak-anak tersebut diamankan. Pemerintah juga perlu memastikan dinas terkait di tingkat provinsi bergerak secara terkoordinasi untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

"Kami juga mendorong diterbitkannya hasil asesmen psikososial oleh para pekerja sosial dan secepatnya kementerian menyusun serta melaksanakan rencana pemulihan bagi setiap anak yang teridentifikasi memerlukan layanan, melaporkan kemajuan penanganan secara terbuka kepada publik dan DPR," kata Sylvana dikutip dari ANTARA, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sylvana, asesmen psikososial menjadi bagian penting untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat. Hasil asesmen dapat digunakan untuk mengidentifikasi anak yang membutuhkan pendampingan maupun layanan pemulihan lebih lanjut.

KPAI juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses pengamanan anak dari lokasi demonstrasi. Penanganan harus dilanjutkan dengan langkah pemulihan agar kebutuhan dan hak anak tetap terlindungi setelah mereka keluar dari situasi aksi massa.

Di sisi lain, KPAI mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperburuk kondisi anak dengan menyebarluaskan identitas, wajah, maupun rekaman anak yang terlibat dalam demonstrasi. Perlindungan terhadap identitas menjadi penting untuk mencegah anak kembali menjadi sasaran tekanan atau stigma.

"Kami juga mendorong masyarakat untuk pro-aktif melindungi anak dari kerentanan eksploitasi politik dan tidak menyebarluaskan lewat media sosial mengenai identitas atau wajah atau rekaman anak yang terlibat aksi demonstrasi," ujar Sylvana.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi mobilisasi atau eksploitasi anak untuk kepentingan politik. Laporan dapat disampaikan melalui hotline SAPA 129, sementara sekolah dan pemerintah daerah didorong memberikan pendidikan mengenai demokrasi, hak asasi manusia, serta literasi digital sejak usia dini.

Baca Juga: Pasca Demonstrasi, Beberapa CCTV di Jakarta Dilaporkan Rusak

Sylvana menilai keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi 27 Agustus menunjukkan persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menyesalkan pola serupa kembali terjadi ketika anak-anak berada dalam situasi aksi massa yang seharusnya bukan ruang untuk menjalankan agenda politik orang dewasa.

Menurutnya, eksploitasi anak dalam kegiatan massa merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak. Perlindungan tersebut telah dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana.

KPAI menegaskan perlindungan anak dalam konteks demonstrasi tidak hanya menyangkut keselamatan mereka ketika berada di lokasi aksi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap anak memperoleh asesmen, pendampingan, dan pemulihan yang sesuai agar mereka tidak kembali menjadi korban eksploitasi dalam kegiatan serupa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama