Kredit Foto: Kemendagri
Provinsi Maluku Utara meraih nilai tertinggi dalam Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026 yang diukur Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengukuran perdana tersebut diikuti 327 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Maluku Utara memperoleh Penghargaan IKD Emas sekaligus Penghargaan Platinum sebagai daerah dengan nilai IKD tertinggi 2026. Penghargaan diterima Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe yang mewakili Gubernur Sherly Tjoanda.
Selain Maluku Utara, Provinsi Riau meraih IKD Perak dan DKI Jakarta memperoleh IKD Perunggu. Ketiga provinsi tersebut terpilih dari enam provinsi yang masuk nominasi.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Sragen memperoleh Penghargaan IKD Perak, sedangkan Kota Balikpapan mendapatkan IKD Perunggu. Keduanya terpilih dari sembilan nominasi kota dan 18 nominasi kabupaten.
Penghargaan IKD 2026 diberikan di Gedung B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie mengatakan pengukuran IKD merupakan bagian dari asesmen terhadap praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengukuran tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
“Atas nama Persatuan Insinyur Indonesia saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) yang telah menyambut baik inisiatif PII untuk bekerjasama melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD). Engineering Indeks ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yakni untuk melakukan asesmen mengenai praktik keinsinyuran di seluruh pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota,” kata Ilham.
Menurut Ilham, hasil IKD tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan, tetapi juga menjadi indikator penerapan praktik keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan daerah.
“Indeks Keinsinyuran Daerah bukan sekadar penghargaan, hasil pengukuran IKD merupakan indikator bahwa praktik keinsinyuran keinsinyuran mulai ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pembangunan daerah,” ujarnya.
Ketua Pelaksana IKD Handoko mengatakan pengukuran dilakukan dengan menilai sejumlah aspek, termasuk penerapan standar mutu, kapasitas inovasi, dan kebijakan praktik keinsinyuran dalam pembangunan daerah.
“Terdapat 5 komponen utama dan 2 komponen pendukung dalam melakukan pengukuran IKD, seperti yang sudah disepakati antara PII dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Yaitu komponen Urusan, Aspek, Parameter, Kriteria, dan Predikat Indeks Keinsinyuran Daerah sebagai komponen utamanya. Sedangkan Bobot Urusan dan Rasio ASN yang bergelar Sarjana Teknik sebagai komponen pendukungnya,” kata Handoko.
Baca Juga: Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Baca Juga: Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri David Yama mengatakan kualitas pembangunan daerah tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran yang digunakan.
“Pembangunan juga harus dilihat apakah direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara profesional, menggunakan teknologi yang tepat dan berkelanjutan. Sehingga insinyur perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi dan keberlanjutan pembangunan. Di sinilah pentingnya indeks keinsinyuran daerah diukur di setiap daerah,” kata David.
Pengukuran IKD 2026 menjadi bagian dari rangkaian menuju Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO) ke-44 yang akan berlangsung di Bandung pada 20–22 Oktober 2026 dengan Indonesia sebagai tuan rumah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri