Surat Sudah Diterima, Kenapa JPU dan Kemenkeu Tak Hadir di Sidang Praperadilan Roy Suryo?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perdana gugatan praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan.
Roy Suryo mempertanyakan ketidakhadiran tersebut karena menurutnya surat panggilan untuk para termohon telah disampaikan secara resmi dan bahkan sudah memiliki tanda terima sebelum sidang digelar.
"Jadi, saya ingin membantu Pak Hakim Tunggal, Pak I Ketut Darpawan mengatakan bahwa surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka, hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang," papar Roy Suryo seusai sidang di PN Jaksel, Senin (31/8/2026).
Menurut Roy, pihak Kejaksaan telah menerima surat panggilan pada 23 Agustus 2026. Kemenkeu juga disebut menerima surat pada tanggal yang sama sehingga alasan ketidakhadiran kedua pihak tersebut menjadi sorotan.
Roy mengatakan pihaknya sempat menunggu kedatangan JPU dan Kemenkeu sebelum akhirnya persidangan diputuskan untuk ditunda. Ia menilai penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila seluruh pihak hadir sesuai panggilan.
"Ini tadi kalau sidang dimulai, jadinya nggak sampai tanggal 15 itu sudah selesai, karena hari ini pasti pembacaan, kemudian besok itu jawaban replik-duplik, lalu ada pembuktian, kemudian kesimpulan, minggu depan sudah selesai," ujarnya.
"Tapi, dengan begini kan tertunda seminggu," sambung Roy.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan Roy untuk meminta ganti rugi atas upaya paksa yang pernah dilakukan terhadapnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Dalam permohonan kali ini, Roy menarik penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kemenkeu sebagai pihak yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi tersebut.
Roy sebelumnya telah beberapa kali mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama. Gugatan kelima ini diajukan setelah hakim dalam putusan sebelumnya menyatakan persoalan ganti rugi dapat diajukan, tetapi permohonan Roy kemudian kandas karena dinilai kurang pihak.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan sebelumnya menyatakan Kemenkeu seharusnya ditarik sebagai pihak dalam gugatan ganti rugi. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan Roy kembali mengajukan permohonan dengan memasukkan Kemenkeu.
Roy juga menegaskan gugatan kelimanya telah didaftarkan sebelum Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
"Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus, kita sudah mendaftar sebelumnya. Sehingga, artinya itu sudah masuk terlebih dahulu," jelas Roy.
Ia mengatakan proses pemanggilan para termohon juga telah berjalan setelah gugatan didaftarkan. Surat tersebut, menurut Roy, telah diterima pihak Kejaksaan dan Kemenkeu beberapa hari sebelum persidangan perdana.
Penundaan sidang membuat Roy memperkirakan proses praperadilan kelima tersebut akan berlangsung berdekatan dengan persidangan pokok perkara Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma yang dijadwalkan pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi, dengan tertunda seminggu ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang," kata Roy.
Baca Juga: Ade Darmawan: Saya Tunggu Atraksi Roy Suryo di Sidang Pokok
Roy menilai persoalan ketidakhadiran termohon menjadi bagian penting dalam proses gugatan yang ingin ia bawa hingga tuntas. Ia mengaku sudah siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan berharap perkara tersebut dapat segera diperiksa.
Sementara itu, gugatan praperadilan kelima Roy Suryo tetap berfokus pada permohonan ganti rugi terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang pernah dilakukan penyidik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dengan sidang perdana yang tertunda, perhatian kini tertuju pada kehadiran JPU dan Kemenkeu dalam persidangan berikutnya. Sebab, Roy menyatakan kedua pihak telah menerima surat panggilan secara resmi sebelum sidang pertama digelar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: