Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi

Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo mulai membuka strategi yang akan digunakan untuk menghadapi sidang pokok perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghadirkan ahli untuk membedah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy menyebut nama Prof. Henri Subiakto. Ia mengklaim akan mendatangkan sosok itu sebagai salah satu ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengatakan Henri memiliki pengalaman langsung dalam proses penyusunan UU ITE.

Baca Juga: Sidangnya Jadi Barengan dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Ada Amunisi Baru di Kasus Ijazah Jokowi

“Besok mungkin kita dengar keterangannya secara detail soal Pasal 32 dan 35 itu dari Prof. Henri Subiakto. Orang yang menjadi Ketua Panja pembuatan Undang-Undang ITE,” ungkap Roy, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurut Roy, keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji bagaimana pasal yang dikenakan kepadanya seharusnya diterapkan dalam perkara ini.

“Kita akan lihat jelas pasal itu digunakan untuk siapa dan digunakan untuk tujuan apa,” katanya.

Pernyataan Roy tersebut menunjukkan bahwa tim pembelaannya tidak hanya bersiap menghadapi fakta-fakta perkara, tetapi juga hendak menguji konstruksi hukum yang digunakan untuk menjeratnya.

Roy bahkan menyebut langkah tersebut berkaitan dengan upaya yang ia sebut sebagai "kriminalisasi" terhadap dirinya. Karena itu, kehadiran ahli yang memahami sejarah pembentukan UU ITE dinilai dapat memberikan perspektif mengenai maksud dan penerapan ketentuan hukum tersebut.

Sidang pokok perkara sendiri dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memastikan kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa Penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026," kata Abdul Gafur.

Tim hukum Roy juga telah menerima surat dakwaan dan kini melakukan telaah terhadap seluruh materi yang disampaikan jaksa. Mereka turut berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari persiapan pembelaan.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Prabowo Lakukan Reshuffle: Kabinet Sekarang Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden

"Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan ya yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Bu Tifa ya," ujar Abdul Gafur.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar