Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain

Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan anggota dewan agar tidak sekadar mengejar target pengesahan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Mahfud menyoroti komitmen anggota dewan yang menargetkan rancangan aturan tersebut rampung pada Desember 2026. Ia menyambut baik rencana tersebut, tetapi meminta publik tetap diberi kesempatan untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan.

Baca Juga: Kubu Jokowi: Saya Sangat Merindukan Mau Melihat Mas Roy Suryo Melakukan Atraksi di Depan Hakim

"Harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis, itu kan ada meaningful participation. Naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar. Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," tegas Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut harus tetap mengikuti prinsip pembentukan hukum yang demokratis dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Ia menegaskan, partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi. Masyarakat dan kalangan ahli perlu memiliki kesempatan untuk memeriksa serta memberikan pandangan terhadap naskah yang nantinya menjadi dasar pembentukan undang-undang.

Hal tersebut dinilai penting karena rancangan aturan terkait menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi semacam ini memiliki konsekuensi besar sehingga rumusannya harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Mahfud juga mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berorientasi pada kecepatan pengesahan. Baginya, kualitas substansi dan transparansi proses jauh lebih penting dibanding sekadar memenuhi tenggat politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan hal itu ditargetkan dapat diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Prabowo Lakukan Reshuffle: Kabinet Sekarang Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden

Komisi III DPR di sisi lain tengah membahas sejumlah substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satunya mengenai jenis aset yang dapat dirampas serta mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar