Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Sebut BLU Batu Bara Sudah Ada, Nasib PLN EPI Jadi Tanda Tanya

Bahlil Sebut BLU Batu Bara Sudah Ada, Nasib PLN EPI Jadi Tanda Tanya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah tidak perlu membentuk Badan Layanan Umum atau BLU baru untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik.

Menurut Bahlil, badan di lingkungan Kementerian ESDM sudah tersedia. Pemerintah tinggal mengoptimalkan fungsi lembaga yang ada, termasuk Tekmira untuk sektor batu bara dan Lemigas untuk minyak dan gas bumi.

“Oh itu bukan pembentukan, itu BLU itu sudah ada. BLU di kementerian itu di ESDM itu kan kalau untuk batu bara itu namanya Tekmira. Kalau di migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya aja tapi badannya sudah ada,” kata Bahlil di DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pernyataan itu berbeda dengan persepsi yang berkembang dari rancangan Peraturan Presiden tentang BLU Sektor Energi. Draf aturan tersebut sebelumnya dipahami sebagai skema baru untuk memperkuat pengadaan, distribusi, cadangan, dan stabilisasi harga batu bara maupun gas bagi pembangkit listrik.

Jika pemerintah akhirnya memakai Tekmira dan Lemigas sebagai kendaraan kebijakan, pekerjaan terberatnya bukan mendirikan institusi baru. Pemerintah harus mengubah kapasitas lembaga yang selama ini lebih dikenal sebagai institusi riset dan pengembangan menjadi simpul pengelolaan pasokan energi primer nasional.

PLN EPI saat ini menjadi subholding PT PLN (Persero) yang menangani pengadaan dan manajemen energi primer pembangkit, termasuk batu bara dan gas. Kehadiran BLU dengan mandat pengadaan serta pengendalian distribusi berpotensi membuat fungsi PLN EPI beririsan dengan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, sebelumnya menyatakan perusahaan mendukung arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat keandalan pasokan energi primer. PLN EPI, kata dia, akan mengikuti kebijakan pemerintah dan arahan PT PLN (Persero) sebagai induk usaha.

Namun, rancangan Perpres yang beredar belum merinci pembagian peran BLU dengan PLN EPI, termasuk siapa yang memegang kendali atas kontrak pasokan, stok nasional, distribusi antarpembangkit, serta mitigasi risiko harga batu bara dan gas.

Dalam draf tersebut, BLU diproyeksikan dapat membeli batu bara dari pemegang IUP, IUPK, PKP2B, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan. BLU juga dapat mengakses alokasi gas domestik, melakukan kontrak jangka panjang maupun transaksi spot, menyiapkan cadangan energi primer, serta menerapkan lindung nilai atau hedging untuk menekan risiko volatilitas harga.

Artinya, jika seluruh kewenangan itu benar-benar diberikan kepada BLU, badan tersebut berpotensi menjadi pengendali utama rantai pasok energi primer untuk pembangkit—fungsi yang saat ini dalam praktiknya banyak ditangani PLN EPI.

Koordinator DMO-DPO

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson menilai BLU dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengonsolidasikan pelaksanaan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO batu bara.

Menurut Ramson Siagian, BLU yang dibentuk atau ditugaskan pemerintah akan memiliki posisi kelembagaan lebih tinggi dibanding PLN EPI yang merupakan anak usaha PLN.

“Lebih tinggi kalau yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi BLU kan lebih tinggi dong dari anak perusahaan PLN, PLN EPI. Karena ini untuk mengkoordinasikan pelaksanaan DMO dan DPO,” kata Ramson di DPR.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra