Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Sebut BLU Batu Bara Sudah Ada, Nasib PLN EPI Jadi Tanda Tanya

Bahlil Sebut BLU Batu Bara Sudah Ada, Nasib PLN EPI Jadi Tanda Tanya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Indonesia mewajibkan produsen batu bara memasok porsi tertentu produksinya untuk kebutuhan domestik. Skema DMO ditopang DPO agar pembangkit listrik tidak terkena dampak penuh lonjakan harga batu bara global.

Ramson menyebut kemampuan beli pembangkit PLN akan tertekan bila pasokan domestik dilepas mengikuti harga ekspor. Ia mencontohkan, harga batu bara global dapat melonjak hingga US$150-US$200 per metrik ton, sementara pembangkit dinilai hanya kuat menyerap pada kisaran US$70 per metrik ton.

“Kalau harga batu bara itu naik di pasar global, misalnya sampai US$200 per metrik ton atau US$150, mereka enggak kuat. Jadi mereka kuat hanya sampai US$70 per metrik ton,” ujarnya.

Bagi Ramson, BLU seharusnya tidak menjadi entitas dagang baru yang justru mengambil alih seluruh peran PLN EPI. Badan itu lebih tepat ditempatkan sebagai koordinator kepatuhan DMO-DPO, pengendali cadangan, dan penjamin alokasi energi primer bagi pembangkit.

Tugas operasional pengangkutan, penerimaan, dan penyaluran energi primer masih dapat berjalan melalui ekosistem PLN, termasuk PLN EPI.

Risiko Tambah Birokrasi

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno belum memberikan kepastian mengenai desain BLU yang akan digunakan pemerintah.

Saat ditanya apakah Tekmira akan diposisikan sebagai BLU untuk batu bara, Tri menyebut pemerintah masih membahas arah optimalisasi lembaga yang ada.

“Belum maksudnya optimalisasi mungkin ya nanti,” kata Tri di DPR.

Ketika dikonfirmasi apakah pemerintah tidak membentuk BLU baru, ia menjawab, “Sepertinya bukan.”

Tri belum menjelaskan skema kerja sama dengan PLN EPI maupun pelaku usaha batu bara. Ia juga belum menguraikan urgensi teknis pembentukan atau optimalisasi BLU tersebut.

“Ya optimalisasi aja dari BLU ini,” katanya.

Ketidakjelasan itu membuat pelaku industri dan PLN masih menunggu desain final Perpres. Sebab, pembentukan badan baru—atau pelebaran mandat badan lama—berisiko menambah lapis birokrasi pada rantai pasok batu bara dan gas yang seharusnya bergerak cepat.

Untuk pembangkit listrik, keterlambatan pasokan bukan sekadar persoalan kontrak. Gangguan pasokan batu bara atau gas dapat berujung pada penurunan output pembangkit, bahkan risiko pemadaman listrik.

Ramson menilai persoalan utamanya selama ini bukan semata-mata ketiadaan aturan. DMO dan DPO batu bara telah tersedia. Tantangannya adalah koordinasi antara PLN, PLN EPI, dan Direktorat Jenderal Minerba dalam memastikan kewajiban produsen dipenuhi.

Baca Juga: BLU Energi Disiapkan, PLN EPI Buka Suara

“Seharusnya dia berkoordinasi dengan Dirjen Minerba. Jadi semua perusahaan-perusahaan yang menambang batubara itu harus terkoordinasi mana yang jatah-jatah mereka 25% untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Ramson.

Ia mengingatkan keberhasilan BLU akan ditentukan oleh kualitas tata kelola. Ketika harga ekspor melonjak, kuota DMO berpotensi menjadi area berisiko jika pengawasan distribusi, data produksi, dan penegakan kewajiban tidak berjalan transparan.

“Kalau sistem itu kalau ke BLU masih oke. Cuma bagaimana nanti orang-orangnya, kapasitas manajerialnya, komunikasinya sama integritasnya. Jangan pula dimainkan lagi,” ujar Ramson.

PLN EPI Bisa Bergeser

Ramson menilai PLN EPI tidak harus hilang bila BLU Energi berjalan. Namun, otoritasnya dapat menyempit dari pengelola yang berhubungan langsung dengan pemasok menjadi pelaksana operasional dan penerima pasokan dalam skema yang diatur pemerintah.

“Nanti dia bisa dikurangi otoritasnya, jadi dia mungkin hanya menampung, menampung jadi tidak langsung menentukan ke perusahaan-perusahaan tambang itu,” lanjut Ramson.

Model itu menempatkan BLU sebagai pengatur atau orchestrator pasokan energi primer secara nasional. PLN EPI tetap menjalankan fungsi logistik dan pengelolaan kebutuhan di lingkungan PLN, sementara pengadaan strategis, pengamanan cadangan, dan kepatuhan DMO-DPO diletakkan di bawah pengawasan pemerintah.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra