Kemlu Bakal Cek Klaim Ukraina Soal WNI Kena Tipu jadi Tentara 'Murah' Rusia
Kredit Foto: Reuters/Alexander Ermochenko
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis daftar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut ke dalam barisan tentara Rusia. Pemerintah Indonesia kini memantau laporan tersebut dan berkoordinasi dengan perwakilan setempat.
Laporan itu disampaikan FISU dalam pernyataan pada 27 Agustus 2026. FISU menyebut informasi mengenai perekrutan delapan WNI diperoleh setelah pihaknya mendapatkan salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait pemrosesan visa untuk warga negara Indonesia.
Menurut FISU, delapan WNI tersebut berusia antara 29 hingga 47 tahun. Mereka disebut direkrut sebagai tenaga kerja murah setelah ditawari sejumlah iming-iming, mulai dari gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian kewarganegaraan Rusia hingga tunjangan sosial.
FISU menyebut sebagian besar orang yang direkrut tidak mengetahui ke mana mereka akan dikirim. Badan intelijen Ukraina itu juga menyatakan pola serupa sebelumnya digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
Menurut FISU, sebagian dari mereka pada akhirnya dikirim ke garis depan tanpa pelatihan dan beberapa di antaranya tewas dalam beberapa pekan pertama.
FISU kemudian menyebut Indonesia telah masuk dalam daftar negara yang warganya diduga dijadikan sumber tenaga kerja murah untuk kepentingan perang oleh Kremlin.
Laporan tersebut kini mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah masih memantau informasi yang beredar dan melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di lokasi terkait.
Identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebut dalam laporan FISU, menurut Kemlu, masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Kemlu RI juga menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.
Pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Apabila ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu juga menegaskan bahwa apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing tersebut nantinya terverifikasi, hal itu merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Bukan Rusia Sendiri, Ada Negara Ketiga yang 'Tipu' WNI jadi Tentara Perang
Daftar 8 WNI yang Disebut FISU
FISU mencantumkan delapan nama WNI yang disebut telah direkrut ke dalam barisan tentara Rusia, yakni:
- Yuda Putra Pratama, lahir 9 Agustus 1997.
- Haryanto Dwi Kencana, lahir 14 Juli 1983.
- Erwanda, lahir 5 Agustus 1988.
- Ngangun Hudri Fadli, lahir 17 September 1978.
- Syaripudin Muhammad, lahir 3 Agustus 1994.
- Maulana M Hadi, lahir 7 April 1987.
- Iskandar Wahyu Oktavian, lahir 22 Oktober 1985.
- Helmi Nugraha Hakim, lahir 27 November 1983.
Kemlu RI menekankan bahwa identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan individu yang tercantum dalam laporan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: