Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM Soal Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi: Kalau di Skripsi Itu Enggak Ada Nilainya...

UGM Soal Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi: Kalau di Skripsi Itu Enggak Ada Nilainya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara mengenai lembar pengesahan skripsi Joko Widodo atau Jokowi. Dokumen tersebut diketahui menjadi sorotan karena tidak mencantumkan tanggal.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta menjelaskan bahwa lembar pengesahan skripsi bukan dokumen utama yang menentukan nilai kelulusan mahasiswa. Ia juga menyebut ketiadaan tanggal pada lembar pengesahan tidak membuat kelulusan mantan presiden itu menjadi tidak sah ataupun memengaruhi nilai akhirnya.

Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie Dilaporkan ke Polisi: Tercium Seruan Makar di Balik Videonya Bareng Jokowi

"Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya," kata Sigit melalui kanal YouTube UGM, dikutip Kamis (3/9/2026).

Berita Acara Ujian justru menjadi hal utama. Hal tersebut mencatat proses pendadaran sekaligus hasil yang diperoleh mahasiswa dari para dosen penguji. Nilai itu kemudian digunakan dalam rangkaian proses akademik hingga mahasiswa mengikuti yudisium.

Dengan demikian, keberadaan atau tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan skripsi tidak menjadi penentu sah atau tidaknya kelulusan seorang mahasiswa..

Lembar pengesahan sendiri merupakan bagian dari naskah skripsi yang telah diselesaikan mahasiswa setelah melalui proses ujian dan revisi. Sementara itu, hasil ujian mahasiswa dicatat dalam dokumen akademik berupa Berita Acara Ujian.

Sigit menegaskan bahwa nilai yang menjadi bagian dari penilaian akhir mahasiswa berasal dari Berita Acara Ujian. Setelah mahasiswa menyelesaikan ujian pendadaran, masih terdapat tahapan perbaikan naskah berdasarkan catatan para dosen penguji.

Pada era 1980-an, proses tersebut belum menggunakan sistem administrasi digital seperti saat ini. Skripsi masih dikerjakan menggunakan mesin tik. Setelah dinyatakan lulus dalam pendadaran, mahasiswa harus melakukan revisi, kemudian mengetik ulang naskah yang telah diperbaiki sebelum akhirnya diserahkan untuk dicetak dan dijilid.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mesti Segera Disahkan, Mahfud MD: Kalau Nunggu Sempurna Semua Nggak Bisa

UGM sendiri memastikan tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan skripsi mantan presiden itu tidak berpengaruh terhadap validitas akademik maupun hasil kelulusannya. Fokus penilaian tetap berada pada proses ujian, hasil yang dicatat dalam berita acara ujian, serta tahapan akademik yang mengikutinya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar