Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OCBC Kuasai 20% Saham Great Eastern Life Indonesia, Siap Bentuk Konglomerasi Keuangan

OCBC Kuasai 20% Saham Great Eastern Life Indonesia, Siap Bentuk Konglomerasi Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank OCBC NISP Tbk resmi mengambil alih saham PT Great Eastern Life Indonesia (GELI) dengan nilai transaksi mencapai Rp201,98 miliar. Aksi korporasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham No. 1 dan Akta Pengambilalihan No. 3 pada Selasa (1/9/2026).

Setelah transaksi rampung, OCBC secara langsung menguasai 20% saham GELI, termasuk satu lembar saham preferen yang memberikan hak pengendalian kepada perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (3/9/2026), manajemen GELI telah memperoleh bukti penerimaan perubahan data dan anggaran dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

"Perubahan tersebut masing-masing berlaku efektif pada 1 September dan 2 September 2026," kata Direktur Bank OCBC NISP, Hartati dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, pengambilalihan GELI merupakan bagian dari upaya membentuk Konglomerasi Keuangan OCBC Grup di Indonesia. Dalam struktur tersebut, OCBC akan berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), sedangkan GELI menjadi salah satu anggota konglomerasi.

Baca Juga: OCBC Goda Investor Pemula, Investasi Bisa Dimulai Cuma Rp10.000

Baca Juga: BEI Pantau 6 Saham Ini, 5 Langsung Kena Koreksi

Baca Juga: Return Tinggi Bikin FOMO? OCBC Ungkap Cara Agar Investor Tak Salah Pilih

Meski demikian, pengambilalihan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.

"Informasi ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik," tutup dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan