Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengakuan Gus Alex di Tengah Perkara Kasus Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar

Pengakuan Gus Alex di Tengah Perkara Kasus Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengakui menerima uang sebesar USD85.000 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada saksi Nur Faidzin alias Nanang.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan dana dari pihak biro travel PT Pesona Mozaik. Nanang yang merupakan staf Biro Travel PT Pesona Mozaik membenarkan sejumlah pertanyaan Gus Alex mengenai pemberian uang tersebut dalam persidangan.

Pengakuan itu muncul ketika persidangan membahas aliran uang yang diterima Gus Alex. Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut uang USD85.000 tersebut diberikan dalam dua tahap dengan pihak yang menyerahkan uang berbeda.

Tahap pertama berupa USD45.000 yang disebut diserahkan oleh Muiz ketika datang ke rumah Gus Alex bersama Nanang. Rinciannya, USD35.000 dan USD10.000 disebut berada dalam amplop yang terpisah.

"Yang 35.000 dolar AS terpisah, yang 10.000 dolar AS di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan kepada saya adalah Saudara Muiz, betul?," tanya Gus Alex kepada Nanang.

"Betul," jawab Nanang dalam persidangan tersebut.

Dari uang USD45.000 itu, Gus Alex menyebut USD10.000 bukan diperuntukkan bagi dirinya. Dana tersebut menurut keterangannya ditujukan kepada Rizky Fisa Abadi yang saat itu merupakan mantan Kasubdit Haji Khusus Kementerian Agama.

Setelah pemberian tahap pertama, Gus Alex menyebut masih menerima uang dalam jumlah USD40.000. Dana tersebut dikatakan diserahkan langsung oleh Nanang kepadanya.

"Saudara Saksi menyerahkan uang kepada saya sejumlah USD 40.000. Langsung Saudara Saksi serahkan kepada saya, betul?" kata Gus Alex saat bertanya kepada Nanang.

"Betul," jawab Nanang.

Dengan dua kali pemberian tersebut, Gus Alex kemudian menyebut total uang yang diterimanya mencapai USD85.000. Namun, ia mengatakan hanya menggunakan USD75.000 karena USD10.000 lainnya disebut ditujukan untuk Rizky.

Gus Alex juga mengaku telah menyetorkan USD75.000 yang digunakannya tersebut ke rekening penampungan KPK pada 2025. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangannya dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang masih berjalan.

Kesaksian mengenai uang tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aliran uang kepada sejumlah pihak, tetapi juga menyangkut pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini diuji melalui persidangan.

Jaksa membagi kerugian negara tersebut ke dalam tiga komponen utama. Komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,2 miliar.

Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 yang mencapai Rp39,95 miliar. Sementara komponen ketiga berupa fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar. Besarnya nilai tersebut menunjukkan perkara kuota haji yang sedang disidangkan bukan hanya menyangkut dugaan penerimaan uang oleh individu, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan kuota haji khusus.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Jaksa juga mendalilkan adanya pengaturan pembagian kuota serta penerimaan fee percepatan yang berkaitan dengan pengisian kuota tambahan tersebut.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan sehingga seluruh keterangan saksi dan pengakuan terdakwa akan diuji oleh majelis hakim. Status dugaan korupsi dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut juga tetap harus mengacu pada pembuktian di persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sidang Tipikor Kuota Haji: Draf KMA 1156 Disusun Tanpa Kajian, Hanya Lewat Perintah WhatsApp

Selain kerugian negara, jaksa sebelumnya juga mengungkap dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan terhadap Yaqut, misalnya, jaksa menyebut mantan Menteri Agama itu diduga diperkaya sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Sementara itu, pengakuan Gus Alex mengenai penerimaan USD85.000 menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesaksian Nanang yang membenarkan penyerahan uang tersebut menjadi bagian yang akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: