Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersikap kooperatif dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai terdakwa.

Sikap tersebut ditunjukkan dengan hadirnya Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan yang juga menghadirkan M. Lutfi Makki, yang pernah bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.

Fadlul mengatakan kehadiran dirinya dan Irwanto merupakan bentuk penghormatan sekaligus dukungan BPKH terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. BPKH, kata dia, siap memberikan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sepanjang berada dalam kewenangan lembaga.

“Kami hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum,” ujar Fadlul di PN Tipikor Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

BPKH juga menegaskan tidak akan mengambil posisi di luar kewenangannya terkait perkara tersebut. Fadlul menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Senada, Irwanto menyampaikan keterangan BPKH dalam persidangan diberikan untuk mendukung proses pemeriksaan dan membantu mengungkap perkara secara objektif berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

“Kami memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sepanjang berada dalam kewenangan kami. Prinsipnya, kami mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Irwanto.

Di tengah proses hukum tersebut, BPKH menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pengelolaan keuangan haji. Lembaga tersebut menyatakan pengelolaan dana haji merupakan amanah yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, profesionalitas, dan tata kelola yang baik.

Baca Juga: Bank Muamalat Perkuat Bisnis Haji, Gandeng BPKH Kembangkan Layanan Digital

Fadlul mengatakan kepercayaan jemaah menjadi salah satu dasar bagi BPKH untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan amanah yang sangat besar. Karena itu, BPKH berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara akuntabel,” ujarnya.

BPKH memastikan akan tetap mendukung proses penegakan hukum tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Bersamaan dengan itu, pengawasan dan pengendalian internal akan terus diperkuat agar pengelolaan keuangan haji berjalan secara aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: