OJK dan Kemenkes Bidik Kontribusi Asuransi Kesehatan Naik 4 Kali Lipat
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan mendorong penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan peran asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat secara langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian dari transformasi ekosistem kesehatan nasional.
“Hari ini, lima perusahaan asuransi dan tujuh perusahaan rumah sakit telah menandatangani perjanjian kerja sama. Ini adalah bagian dari perbaikan penguatan ekosistem industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi, dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi dalam konferensi pers Task Force sebagai implementasi KAPJ di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ogi, penguatan ekosistem tersebut diharapkan dapat memperbesar kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional. Saat ini, porsi asuransi komersial terhadap total pengeluaran kesehatan nasional masih sekitar 5%.
“Tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat. Pak Menteri tadi sampaikan dalam jangka panjang dari seluruh pengeluaran kesehatan nasional kita, asuransi komersial itu yang sekarang hanya kurang lebih 5%, itu meningkat sampai sekurang-kurangnya 20% dalam jangka panjang,” katanya.
Ogi menilai peningkatan peran asuransi komersial perlu didukung ekosistem kesehatan yang lebih terintegrasi, termasuk melalui koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah melakukan revitalisasi sistem pembiayaan kesehatan agar biaya yang ditanggung masyarakat maupun negara dapat dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Budi mengatakan belanja kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Sementara itu, pembiayaan melalui asuransi komersial masih berada di bawah angka tersebut, dengan sebagian biaya kesehatan lainnya masih ditanggung perusahaan dan masyarakat secara langsung.
“Itu yang cita-citanya kita pengen 80% sampai 90% dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi,” kata Budi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Membaik, Rasio Turun ke 75%
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Tumbuh 12,04% Jadi Rp20,57 Triliun
Baca Juga: Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Meski Defisit Rp2 Triliun per Bulan
Penguatan KAPJ menjadi salah satu langkah untuk memperluas mekanisme pembiayaan kesehatan berbasis asuransi. Melalui koordinasi antara penyelenggara jaminan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi, pemerintah berharap sistem pembiayaan kesehatan dapat berjalan lebih terintegrasi dan mengurangi ketergantungan pada pembayaran langsung dari masyarakat.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan kesehatan dan tekanan biaya layanan medis.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri