Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mau Digugat, Ruben Onsu Serang Balik Sarwendah: Siapa Dulu yang Wanprestasi?

Mau Digugat, Ruben Onsu Serang Balik Sarwendah: Siapa Dulu yang Wanprestasi? Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali memanas. Kali ini, persoalan bergeser ke tudingan wanprestasi atau ingkar janji yang berkaitan dengan kewajiban membayar cicilan rumah di BSD dan Rempoa.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu memberikan bantahan keras. Ia mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya lebih dulu dianggap melanggar kesepakatan, sebelum tudingan wanprestasi diarahkan kepada kliennya.

Minola bahkan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mengenai perkara wanprestasi. Menurutnya, seseorang tidak semestinya digugat karena ingkar janji apabila pihak yang mengajukan gugatan justru lebih dahulu tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Sarwendah Keterlaluan, Ini yang Bikin Ruben Onsu Ogah Mediasi Hak Asuh Anak: Hakim Aja Bingung

"Ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kita tidak bisa menggugat orang wanprestasi jika ternyata kita sebagai penggugat telah melakukan wanprestasi yang terlebih dahulu. Nah sekarang kita lihat, siapa dulu yang wanprestasi? Ruben atau sana?" kata Minola kepada awak media.

Bagi Minola, persoalan tersebut perlu dilihat dari kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Ia menilai pihak Sarwendah justru lebih dulu mengingkari sejumlah poin di dalamnya, terutama berkaitan dengan hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya.

Menurutnya, akses Ruben untuk menemui buah hatinya dipersulit karena adanya berbagai syarat yang disebut tidak tercantum dalam perjanjian awal. Persoalan mengenai hak bertemu anak itu kemudian menjadi bagian dari pembelaan Ruben atas tudingan wanprestasi yang dilayangkan kepadanya.

Baca Juga: Ruben Onsu Dituduh Telantarkan Anak: Kita Mau Bayar Sekolah, Sarwendah Menghalangi

"Hak apa yang tidak diberikan oleh mereka? Hak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Hak biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu didiskusikan. Itu dulu yang terjadi. Baru ujung-ujungnya ada tindakan Ruben yang kemudian tidak membayarkan cicilan rumah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, menilai Ruben telah lalai menjalankan kewajiban yang sudah disepakati dalam Akta 39.

Jaenudin secara khusus menyoroti cicilan rumah di BSD dan Rempoa. Menurutnya, kedua rumah tersebut sudah menjadi hak Sarwendah dan kewajiban pembayaran cicilannya tetap berada pada Ruben Onsu sebagai pihak pertama.

"Harusnya RO (Ruben Onsu) menyelesaikan terkait cicilan tersebut. Secara sah dan mutlak masing-masing pihak memiliki hak atas bagiannya," ungkapnya.

Jaenudin pun menyebut Sarwendah memiliki dasar untuk menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran kepada Bank BCA. 

"Sarwendah bisa melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA karena sudah diatur secara tegas bahwa pembayaran itu dilakukan pihak pertama," kata Jaenudin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: