Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Beli Surat Utang Khusus Bisa Bikin Koruptor Kebal Hukum? Begini Jawaban DPR di Sidang MK

Beli Surat Utang Khusus Bisa Bikin Koruptor Kebal Hukum? Begini Jawaban DPR di Sidang MK Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan terkait Surat Utang Khusus dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada Kamis (10/9/2026).

Fokus utama sidang kali ini menjawab kekhawatiran publik: Apakah seseorang yang membeli surat utang khusus dari negara akan mendapat perlindungan dan otomatis kebal hukum dari jerat pidana atau pencucian uang?

Menjawab isu tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menegaskan bahwa aturan itu bukanlah "kartu bebas penjara".

Ia menjelaskan bahwa jaminan perlindungan hukum tersebut ada batasnya dan hanya berlaku untuk transaksi awal saat membeli langsung dari pemerintah (pasar primer). Jika surat utang itu dijual lagi ke pihak lain, perlindungannya otomatis gugur.

Lebih lanjut, Soedeson memastikan aparat penegak hukum tetap bisa menindak kejahatan pencucian uang. Pasalnya, Indonesia terikat dengan standar global karena sudah resmi menjadi anggota lembaga anti-pencucian uang internasional (Financial Action Task Force/FATF).

"Aturan ini hanya melindungi transaksi pembelian surat utang dalam kondisi tertentu, bukan berarti menghalangi aparat untuk menegakkan hukum," tegas Soedeson yang hadir secara daring.

Sidang makin menarik ketika konsultan pajak sekaligus pendiri platform edukasi pajak di media sosial, Fungsiawan, memberikan perumpamaan nyata dari kacamata masyarakat awam.

Ia mempertanyakan kepastian hukum jika ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan instrumen investasi negara tersebut.

"Jika ada koruptor nyolong Rp100 miliar, ditetapkan tersangka, lalu sebelum sidang dia buru-buru belikan uangnya ke Surat Utang Khusus. Apakah lantas dosa korupsinya terhapus dan uangnya tidak bisa disita oleh negara?" sentil Fungsiawan di hadapan hakim.

Di sisi lain, Fungsiawan juga mengkritik permintaan pihak pemohon sidang yang ingin menambahkan syarat 'iktikad baik' dan larangan menggunakan 'dana hasil kejahatan' ke dalam teks undang-undang.

Menurutnya, tambahan frasa itu di atas kertas memang terdengar bagus, tapi praktiknya di lapangan justru akan membuat aturan makin kabur dan bikin takut investor. Niat awal pemerintah merilis surat utang ini adalah untuk menarik dana masyarakat, tapi kalau aturannya berbelit, masyarakat malah ogah membeli.

Sebagai konsultan pajak yang kerap mendengar keluhan publik, Fungsiawan berterus terang bahwa aturan yang tidak pasti hanya akan merugikan negara sendiri.

"Kalau ujung-ujungnya (dikabulkan) begitu, saya juga tidak akan mau beli Surat Utang Khusus. Lebih baik uangnya saya taruh di investasi lain," ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Fungsiawan meminta MK memberikan tafsir yang jelas dan berimbang. Aturan ini harus bisa memberikan kepastian agar publik merasa aman saat berinvestasi di surat utang negara, tanpa harus menjadikannya sebagai tameng bagi pelaku kejahatan maupun pengemplang pajak.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat