Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sarwendah Ogah Kembalikan Sertifikat Aset Milik Ruben Onsu, Alasannya Karena...

Sarwendah Ogah Kembalikan Sertifikat Aset Milik Ruben Onsu, Alasannya Karena... Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan aset kembali menjadi titik panas dalam polemik Ruben Onsu dan Sarwendah. Kali ini, bukan soal hak asuh anak yang mencuat, melainkan sertifikat Vila Bogor yang disebut telah menjadi bagian Ruben berdasarkan kesepakatan keduanya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap adanya persoalan terkait dokumen kepemilikan vila tersebut. Menurutnya, aset Vila Bogor telah tercantum sebagai bagian yang menjadi hak Ruben dalam akta, tetapi sertifikatnya disebut masih berada di tangan Sarwendah.

"Bagian yang diberikan dan diterima oleh Ruben, vila yang di Bogor, kalau nggak salah itu suratnya juga ada, masih ada di S. Kenapa nggak diserahkan?" kata Minola dalam tayangan YouTube Cumicumi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: Sarwendah Logikanya di Mana? Ruben Onsu Heran Digugat Balik Hak Asuh Anak: Kan Udah di Dia

Tak berhenti di persoalan sertifikat, Minola juga menyinggung adanya perubahan nama dalam dokumen kepemilikan aset tersebut. Nama yang seharusnya diproses atas nama Ruben disebut justru berubah menjadi atas nama Sarwendah.

"Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S," ujar dia.

Perubahan nama tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan tim hukum Ruben. Terlebih, aset Vila Bogor sebelumnya disebut sudah menjadi bagian Ruben sebagaimana tercantum dalam akta kesepakatan mereka.

Baca Juga: Merasa Difitnah Sarwendah, Ruben Onsu Bongkar 2 Penyebab Ogah Damai di Kasus Hak Asuh

Pihak Ruben kemudian mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada pihak yang disebut Minola sebagai "S". Surat itu berisi permintaan agar sertifikat Vila Bogor yang disebut menjadi hak Ruben segera diserahkan.

Menurut Minola Sebayang, permintaan tersebut merujuk pada amanat Pasal 5 dalam akta kesepakatan Ruben dan Sarwendah. 

"Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'," katanya.

Namun, permintaan penyerahan sertifikat tersebut disebut ditolak pihak Sarwendah. Menurut Minola, penolakan itu disertai alasan masih adanya cicilan tanggungan bank untuk rumah yang menjadi hak Sarwendah.

"Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," sambung Minola.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: