Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Rencana Akuisisi BYAN, IAW Minta Regulator Ikuti Jejak Uangnya

Di Balik Rencana Akuisisi BYAN, IAW Minta Regulator Ikuti Jejak Uangnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai merekonstruksi rangkaian peristiwa di balik rencana pengambilalihan sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan rekonstruksi diperlukan untuk memetakan secara utuh perkembangan rencana transaksi apabila proses pengambilalihan berlanjut.

Menurut Iskandar, pemberitaan mengenai tawaran sekitar US$3 miliar dari entitas yang dikendalikan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam belum dapat dipandang sebagai transaksi final karena pembicaraan masih berlangsung. Namun, informasi mengenai nilai transaksi, porsi saham, calon pembeli, struktur pembayaran, dan kemungkinan sumber pembiayaan dinilai relevan dalam kerangka pengawasan.

“Regulator juga seharusnya mulai mempunyai anatomi pengawasan,” kata Iskandar, Jumat (11/9/2026).

IAW mengusulkan pendekatan BYAN Four-Clock Test dengan memetakan empat rangkaian waktu, yakni Jam Transaksi, Jam Informasi, Jam Uang, dan Jam Regulator.

Jam Transaksi digunakan untuk memetakan kapan penawaran dibuat dan diterima, dokumen transaksi ditandatangani, transaksi menjadi mengikat, hingga penyelesaian transaksi dan perubahan pengendalian.

Sementara itu, Jam Informasi digunakan untuk menelusuri kapan informasi material mulai muncul, pihak yang mengetahuinya, kapan emiten mengetahui atau selayaknya mengetahui informasi tersebut, hingga kapan informasi tersedia bagi publik.

“Jika empat jam itu dapat disandingkan, hampir seluruh kontroversi dapat dipisahkan antara fakta, dugaan dan pelanggaran,” ujar Iskandar.

Jam Uang mencakup penelusuran sumber dan tahapan pendanaan, mulai dari pembicaraan pembiayaan, penyusunan term sheet, persetujuan dan efektivitas fasilitas kredit hingga pembayaran transaksi.

Menurut IAW, pemetaan tersebut diperlukan untuk melihat kesiapan calon pengendali dalam memenuhi seluruh konsekuensi keuangan dari perubahan pengendalian. Hal itu tidak hanya mencakup harga akuisisi, tetapi juga kewajiban penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO), biaya pendanaan, pembayaran bertahap, jaminan transaksi, serta kewajiban lain sesuai ketentuan.

“Pertanyaan yang sebenarnya adalah apakah calon pengendali mempunyai kemampuan keuangan untuk membiayai seluruh konsekuensi pengambilalihan,” jelas Iskandar.

Adapun Jam Regulator digunakan untuk memetakan kapan BEI dan OJK menerima informasi, kapan kewajiban keterbukaan muncul, serta kapan ketentuan MTO dan kewenangan regulator sektoral mulai relevan.

IAW juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. Pada 19 Agustus 2026, BYAN menyatakan tidak mengetahui rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi. Sehari setelahnya, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (JARR) juga menyatakan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN serta belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan resmi mengenai rencana tersebut.

Iskandar mengatakan setiap klarifikasi perlu dinilai berdasarkan informasi yang diketahui pihak terkait pada saat pernyataan disampaikan.

“Jangan menghakimi klarifikasi berdasarkan fakta yang baru muncul kemudian. Ujilah berdasarkan pengetahuan pada tanggal pernyataan dibuat,” ujar Iskandar.

IAW turut menyoroti ketentuan fakta material dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur bahwa fakta material wajib dilaporkan sesegera mungkin setelah emiten atau perusahaan publik mengetahui atau selayaknya mengetahui informasi tersebut.

“Frasa ‘selayaknya mengetahui’ sangat penting. Artinya pengujian tidak selalu berhenti pada kalimat, ‘Kami belum diberitahu secara resmi.’ Regulator dapat menguji apakah berdasarkan fakta dan posisi perusahaan, emiten seharusnya sudah mengetahui adanya informasi material tersebut,” ujarnya.

Selain itu, IAW meminta data perdagangan BYAN turut direkonsiliasi, termasuk order booktime stamp, rekening efek, anggota bursa, subrekening, kustodian, perubahan beneficial ownership, serta korespondensi terkait.

Iskandar mengatakan data tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi bagian dari audit trail apabila transaksi berlanjut.

Identitas calon pembeli juga dinilai perlu dipetakan, termasuk struktur badan hukum, pemegang saham langsung, beneficial owner, kemungkinan penggunaan special purpose vehicle (SPV), konsorsium, maupun pihak yang bertindak bersama.

“Karena dalam hukum pasar modal, nama tokoh penting, tetapi nama badan hukum lebih penting,” imbuh Iskandar.

Baca Juga: Haji Isam Tawar 62,2% Saham BYAN, Nilainya Jauh di Bawah Harga Pasar

Baca Juga: BEI Kembali Suspensi Saham Milik Haji Isam (PACK), Sudah Naik 75% dalam Sepekan

Baca Juga: BEI Didorong Perkuat Surveillance Saham BYAN untuk Jaga Transparansi Pasar

IAW menyebut pendekatan tersebut sebagai One Transaction Multi Supervisory View, yakni satu transaksi yang dapat bersinggungan dengan beberapa rezim pengawasan, termasuk pasar modal, perbankan, pertambangan, dan persaingan usaha.

“Jika semuanya legal dan transparan, selesai. Follow the money bukan berarti assume the crime,” tutur Iskandar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri