Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Didorong Perkuat Surveillance Saham BYAN untuk Jaga Transparansi Pasar

BEI Didorong Perkuat Surveillance Saham BYAN untuk Jaga Transparansi Pasar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi terkait rumor pengambilalihan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga keterbukaan dan kepercayaan investor. 

Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan penelusuran aktivitas perdagangan saham BYAN secara menyeluruh agar seluruh informasi dan jejak transaksi tetap terdokumentasi dengan baik.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengapresiasi respons BEI yang telah meminta penjelasan kepada BYAN terkait rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham perusahaan.

“BEI telah melakukan sesuatu yang benar, ia meminta klarifikasi. Itu harus diapresiasi,” kata Iskandar, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, permintaan klarifikasi merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan pasar modal. Namun, seiring berkembangnya informasi mengenai kemungkinan transaksi, IAW menilai penguatan surveillance dapat dilakukan untuk memastikan regulator memiliki gambaran yang utuh mengenai aktivitas perdagangan saham BYAN.

Perhatian tersebut muncul setelah saham BYAN mengalami penguatan signifikan pada 18 Agustus 2026. Pada perdagangan tersebut, saham BYAN naik 20 persen menjadi Rp17.275 dan menyentuh Auto Reject Atas (ARA). Sekitar 5,22 juta saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp88,49 miliar.

Iskandar menekankan bahwa pergerakan harga dan volume perdagangan tidak dapat langsung diartikan sebagai pelanggaran. Karena itu, menurutnya, penelusuran diperlukan justru untuk memperoleh fakta secara objektif.

“Bukan berarti mereka bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar dapat dikatakan mereka tidak bersalah apabila memang tidak ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, BEI telah meminta penjelasan kepada BYAN mengenai rumor pengambilalihan tersebut. BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasinya. Sementara itu, JARR juga menyatakan tidak mempunyai rencana mengakuisisi BYAN.

Di tengah klarifikasi tersebut, perkembangan informasi kembali menjadi perhatian setelah pada 26 Agustus 2026 muncul laporan Bloomberg mengenai pembicaraan Low Tuck Kwong terkait kemungkinan penjualan saham mayoritas BYAN kepada calon pembeli yang dipimpin Haji Isam.

Iskandar menilai informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan telah terjadi. Pembicaraan yang masih berlangsung juga berarti belum terdapat kepastian bahwa transaksi akan terealisasi.

Namun, perkembangan informasi tersebut dinilai menjadi alasan yang cukup bagi regulator untuk memastikan data perdagangan pada periode sebelum dan sesudah rumor tetap tersedia dan dapat dianalisis apabila diperlukan.

“Negosiasi boleh rahasia. Justru karena itu kebocoran harus diperiksa,” ujarnya.

IAW mendorong rekonstruksi aktivitas perdagangan BYAN dilakukan dengan pendekatan berbasis data. Penelusuran antara lain dapat mencakup pola pembelian dan penjualan, rekening yang digunakan, anggota Bursa yang menjadi perantara, serta kemungkinan adanya pola transaksi yang memiliki keterkaitan secara ekonomi.

Selain itu, aktivitas perdagangan sebelum informasi mengenai kemungkinan pengambilalihan berkembang di ruang publik dapat dibandingkan dengan aktivitas setelah informasi tersebut beredar.

Pendekatan tersebut dapat membantu regulator membedakan aktivitas perdagangan yang berlangsung secara wajar dengan aktivitas yang memang memiliki indikator untuk diperiksa lebih lanjut.

“Siapa membeli? Siapa menjual? Melalui rekening apa? Melalui anggota Bursa mana? Adakah pola akumulasi? Adakah rekening yang secara ekonomi saling terhubung?” kata Iskandar.

Ia juga mengingatkan agar setiap analisis dilakukan secara hati-hati. Kenaikan harga, peningkatan volume maupun transaksi sebelum munculnya rumor tidak otomatis menunjukkan adanya insider trading atau manipulasi pasar.

“Harga naik bukan insider trading. Volume membesar bukan manipulasi. Membeli saham sebelum rumor juga bukan otomatis kejahatan,” ujarnya.

Menurut Iskandar, pemeriksaan yang objektif perlu mempertimbangkan kombinasi sejumlah faktor, seperti akses terhadap informasi, materialitas informasi, waktu transaksi, pola perdagangan, serta hubungan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber informasi.

“Tetapi kombinasi akses informasi + materialitas + waktu + transaksi + hubungan dengan sumber informasi adalah sesuatu yang memang harus diuji!” tegasnya.

Iskandar menilai waktu sebelum adanya kepastian transaksi justru dapat menjadi momentum bagi regulator untuk memastikan kualitas data pengawasan. 

Apabila pengambilalihan akhirnya terjadi, data perdagangan yang telah direkonstruksi dapat dibandingkan dengan kronologi negosiasi, keterbukaan informasi, serta perubahan kepemilikan dan pengendalian.

Sebaliknya, apabila pembicaraan tersebut tidak berujung pada transaksi, proses surveillance tetap memberikan manfaat karena regulator memiliki dokumentasi yang memadai mengenai aktivitas perdagangan selama periode berkembangnya rumor.

“Karena fungsi surveillance bukan mencari orang untuk dihukum. Fungsinya mencari fakta,” katanya.

Menurut dia, BEI tidak harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang akan menjadi calon pembeli. Fokus pengawasan dapat diarahkan pada bagaimana saham diperdagangkan dan apakah terdapat pola tertentu yang secara objektif layak mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“BEI tidak dituntut menjadi paranormal yang mampu menebak siapa membeli perusahaan,” kata Iskandar.

IAW juga menilai pengawasan dapat melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan masing-masing. Konsistensi data antara BEI, KSEI, perusahaan efek, kustodian, dan OJK dinilai penting untuk membentuk audit trail yang utuh.

Data tersebut nantinya dapat membantu menggambarkan pihak yang melakukan transaksi, jumlah saham yang diperdagangkan, waktu transaksi, perantara yang digunakan, hingga rekening terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Yang dibutuhkan sekarang justru lebih sederhana, yakni pastikan bukti dan jejaknya tidak hilang,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan proses negosiasi menuju suatu transaksi korporasi tidak selalu harus diumumkan sejak tahap awal. Kerangka POJK 9/POJK.04/2018 memberikan ruang bagi calon pengendali untuk menjaga kerahasiaan negosiasi dalam kondisi tertentu.

Namun, kerahasiaan tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan kewajiban menjaga informasi material agar tidak digunakan secara tidak semestinya.

Apabila suatu saat transaksi pengambilalihan benar-benar terjadi, regulator dapat menguji pemenuhan kewajiban terkait keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan saham, perubahan pengendali, serta Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan dan pengecualiannya.

POJK 4 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham tertentu, termasuk batas waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut IAW, kesiapan data sejak sebelum transaksi dapat membantu regulator melakukan perbandingan antara kronologi perdagangan dengan fakta transaksi apabila aksi korporasi benar-benar terealisasi.

“Jika transaksi akhirnya terjadi, seluruh data sebelum transaksi sudah tersedia untuk dibandingkan dengan fakta akhirnya,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, semakin besar nilai dan dampak suatu transaksi terhadap pasar, semakin penting pula kualitas audit trail yang dimiliki regulator.

“Karena semakin besar transaksi, semakin penting kualitas audit trail-nya!” tegasnya.

Sampai saat ini, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa 62,2 persen saham BYAN telah berpindah tangan atau Haji Isam telah menjadi pengendali baru perusahaan. IAW juga tidak menyatakan bahwa telah terjadi insider trading, manipulasi pasar, pencucian uang, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Iskandar, hal tersebut justru menunjukkan pentingnya proses pengawasan dilakukan dengan mengedepankan data dan asas praduga tidak bersalah.

“Tidak mengetahui hasil akhir transaksi adalah satu hal. Tidak mempersiapkan pengawasan ketika tanda-tandanya sudah terlihat adalah hal yang berbeda!” tuturnya.

IAW berharap BEI dapat terus memperkuat fungsi surveillance terhadap saham BYAN secara proporsional tanpa terlebih dahulu memberikan penilaian terhadap pihak tertentu.

Langkah tersebut dinilai dapat menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan setiap perkembangan di pasar modal dapat ditelaah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Iskandar menegaskan IAW tidak meminta transaksi dihentikan atau pihak tertentu dicurigai hanya karena muncul dalam pemberitaan maupun aktivitas perdagangan. 

"Dorongan yang disampaikan lebih diarahkan pada pentingnya memastikan seluruh jejak transaksi tersedia apabila regulator sewaktu-waktu membutuhkan pemeriksaan,"pungkas Iskandar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri