Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usulan Hapus Batas Masa Jabatan Kades Disorot, Pengamat Singgung Dana Desa dan Korupsi

Usulan Hapus Batas Masa Jabatan Kades Disorot, Pengamat Singgung Dana Desa dan Korupsi Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghapusan batas masa jabatan kepala desa dinilai berisiko memperkuat konsentrasi kekuasaan di tingkat desa sekaligus membuka ruang lebih besar bagi politisasi birokrasi dan penyalahgunaan anggaran publik.

Pengamat Ekonomi Politik Iwan Tarigan mengatakan, usulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk menghapus batas periodesasi kepala desa dan menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu dikaji secara hati-hati.

Menurut Iwan, posisi kepala desa memiliki kekuatan politik yang besar karena diperoleh melalui pemilihan langsung sekaligus memberikan kewenangan dalam mengelola anggaran publik, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca Juga: Pilkades 2027 Terancam Terganjal Anggaran, Begini Kata Dasco

"Kalau periodesasi jabatan kemudian dihilangkan, menurut saya risikonya justru semakin besar. Jabatan kepala desa dapat menjadi terlalu kuat dan terlalu lama berada dalam satu tangan," kata Iwan, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai, masa jabatan yang tidak dibatasi dapat memperbesar potensi politisasi birokrasi desa. Dalam kondisi tertentu, jaringan kepala desa juga dikhawatirkan berubah menjadi instrumen mobilisasi politik untuk kepentingan Pemilu maupun Pilkada.

Iwan menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan berarti seluruh kepala desa dianggap bermasalah. Menurut dia, banyak kepala desa yang tetap menjalankan tugas dengan integritas.

Namun, desain kelembagaan pemerintahan tetap harus dibangun dengan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

"Solusi persoalan Pilkades tidak boleh semata-mata dicari melalui perpanjangan masa jabatan. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi efisiensi tidak boleh dibayar dengan melemahkan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa,” ujarnya.

Kekhawatiran mengenai tata kelola pemerintahan desa juga berkaitan dengan tingginya kasus korupsi di sektor tersebut. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024, sektor desa menjadi sektor dengan jumlah kasus korupsi terbanyak yang ditangani aparat penegak hukum, yakni 77 kasus dengan 108 tersangka.

Bagi Iwan, data tersebut menunjukkan bahwa penguatan mekanisme pengawasan di tingkat desa justru semakin penting, terutama karena kepala desa memiliki kewenangan politik sekaligus akses terhadap pengelolaan anggaran.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan.

Karena itu, Iwan meminta DPR RI tidak terburu-buru merespons usulan penghapusan batas masa jabatan kepala desa hanya dengan pertimbangan efisiensi anggaran.

Menurut dia, DPR perlu mempertimbangkan tiga aspek secara bersamaan, yakni stabilitas pemerintahan desa, keberlangsungan demokrasi lokal, dan penguatan pencegahan korupsi.

Dengan demikian, persoalan biaya Pilkades seharusnya dicari solusinya melalui kebijakan anggaran dan desain penyelenggaraan pemilihan yang lebih efisien, bukan dengan menghilangkan mekanisme regenerasi kepemimpinan desa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat