KPR 40 Tahun: Ladang Premi Baru atau Beban Baru Industri Asuransi?
Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca
Debitur Berpotensi Memasuki Masa Pensiun
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai persoalan utama bukan semata-mata durasi kredit, melainkan usia debitur ketika perlindungan asuransi berakhir.
"Iya benar (harus dikaji ulang skemanya). Saat ini, rata-rata tenor yang bisa diasuransikan hanya sampai 20 tahun, baik konvensional dan syariah. Kalau tenor 40 tahun, bagi asuransi itu terlalu lama karena pertimbangan di atas. Dan jika tetap berlaku maka, usia debitur harus berusia 20 tahun, sehingga pada saat akhir tenor berusia 60 tahun atau usia pensiun," katanya kepada Warta Ekonomi, Senin (20/7/2026).
Artinya, semakin tua usia debitur pada akhir masa perlindungan, semakin tinggi pula risiko mortalitas maupun potensi klaim yang harus diperhitungkan perusahaan. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian model underwriting dan perhitungan aktuaria agar profil risiko tetap terjaga.
Industri Melihat Peluang, tetapi Tetap Berhati-hati
Pelaku industri menyambut positif rencana pemerintah memperpanjang tenor KPR karena dinilai dapat memperluas pasar pembiayaan perumahan sekaligus meningkatkan kebutuhan perlindungan asuransi jiwa kredit.
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan semakin panjang tenor pembiayaan justru mempertegas peran AJK sebagai instrumen mitigasi risiko bagi debitur, keluarga, maupun lembaga pembiayaan.
"Kami menyambut baik setiap upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Hunian merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kebijakan yang dapat meningkatkan akses pembiayaan tentu berpotensi memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hengky, ketika risiko terjadi dan masih berada dalam cakupan polis, AJK dapat membantu melunasi kewajiban kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia menekankan implementasi tenor panjang harus tetap dibarengi prinsip kehati-hatian, terutama dalam proses underwriting, penilaian kemampuan membayar debitur, serta pengelolaan risiko jangka panjang.
"Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap perlu didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses underwriting, penilaian kemampuan membayar debitur, maupun pengelolaan risiko jangka panjang. Karena itu, kami akan mengikuti arah kebijakan dan ketentuan yang nantinya ditetapkan oleh regulator serta mendukung implementasinya secara bertanggung jawab."
Pandangan serupa disampaikan Direktur sekaligus Pelaksana Tugas Presiden Direktur Avrist Assurance Agus Setiawan. Menurutnya, skema KPR berjangka panjang bukan hal baru di berbagai negara sehingga dapat menjadi peluang bagi industri domestik.
"Soal asuransi jiwa kredit terkait KPR 40 tahun, kita di perusahaan asuransi itu menyambut baik usulan dari pemerintah karena kita lihat memang kalau di luar negeri itu sudah lazim," ujarnya dalam Konferensi Pers "Kukuhkan One Avrist Synergy, Avrist Group Perkuat Kolaborasi Empat Entitas untuk Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi" di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Akankah Skema Premi Berubah?
Selain durasi perlindungan, mekanisme pembayaran premi juga menjadi isu yang mulai mendapat perhatian.
Saat ini, mayoritas produk AJK menggunakan mekanisme single premium, yakni premi dibayarkan satu kali di awal saat akad kredit. Menurut Wahyudin, pola tersebut berpotensi menjadi beban bagi debitur apabila diterapkan pada pembiayaan dengan tenor hingga 40 tahun.
"Untuk tenor yang sangat panjang, skema pembayaran premi secara bertahap atau berkala dapat menjadi alternatif kalau perusahaan mempunyai struktur sistem yang kuat agar tidak terlalu membebani debitur muda di awal."
Meski demikian, ia mengingatkan skema premi berkala juga membutuhkan kesiapan sistem administrasi, pengelolaan risiko, serta pencatatan yang lebih kompleks dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Ciputra Life menilai mekanisme single premium masih menjadi praktik yang paling lazim pada pembiayaan KPR.
"Secara umum, pada produk Asuransi Jiwa Kredit premi dibayarkan satu kali di awal pada saat akad kredit (single premium), sehingga tidak menggunakan mekanisme pembayaran premi secara berkala selama masa pinjaman. Mekanisme tersebut telah menjadi praktik yang lazim dalam pembiayaan KPR maupun kredit lainnya dan umumnya premi telah diperhitungkan sebagai bagian dari struktur biaya awal KPR."
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri