Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Laksanakan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha Usai Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar

Laksanakan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha Usai Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar Kredit Foto: KLH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah menemukan kebakaran di area konsesi dengan total luas mencapai 27.333,79 hektare. Penindakan tersebut dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemegang konsesi bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah izinnya, terutama di tengah ancaman kemarau panjang dan cuaca ekstrem.

Dari total 50 badan usaha yang disegel, sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat enam badan usaha dengan luas terbakar 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha dengan luas 308,07 hektare.

Sementara itu, di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Rinciannya, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbesar dengan 11 badan usaha dan area terbakar 2.928,28 hektare.

Penindakan berikutnya dilakukan di Lampung terhadap dua badan usaha dengan luas terbakar 758,88 hektare serta Riau terhadap satu badan usaha dengan luas 11,91 hektare.

Selain penindakan terhadap badan usaha, KLH menyebut Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus Karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diduga melakukan pembakaran karena kelalaian.

Jumhur menjelaskan penegakan hukum terhadap badan usaha mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: 21 Badan Usaha Disegel Terkait Karhutla, KLH Bongkar Ancaman Pidana Pembakar Lahan

Baca Juga: KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang

Dengan prinsip tersebut, setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik yang disebabkan kelalaian maupun kesengajaan. Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.

KLH juga mengimbau pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan, terutama selama kondisi siaga Karhutla.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri