21 Badan Usaha Disegel Terkait Karhutla, KLH Bongkar Ancaman Pidana Pembakar Lahan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan badan usaha yang terbukti memiliki strict liability atas kebakaran lahan harus bertanggung jawab. Pemerintah juga memperingatkan pembakaran lahan dalam kondisi El Nino panjang dapat langsung berujung pada proses pidana.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah saat ini tengah memverifikasi ratusan perusahaan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan.
“Jadi ini yang kita strict liability, yang memang strict liability. Mutlak, nyata, sekian ratus hektare terbakar. Dan dia mau enggak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh, disengaja ataupun tidak, bertanggung jawab,” ujar Jumhur di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, penerapan strict liability diberlakukan terhadap kasus yang fakta kebakarannya sudah jelas. Sementara itu, terhadap perusahaan lainnya, KLH masih melakukan verifikasi untuk memastikan penyebab dan unsur kesengajaan.
“Nah, selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
KLH sebelumnya telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait persoalan kebakaran lahan. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses verifikasi yang dilakukan pemerintah terhadap badan usaha lainnya.
Jumhur menyoroti potensi pembakaran yang dilakukan secara sengaja di tengah kondisi El Nino berkepanjangan. Menurut dia, kondisi tersebut meningkatkan risiko kebakaran sehingga aktivitas pembakaran tidak dapat dipandang sama dengan kondisi normal.
“Mungkin kalau di musim hujan gitu ya, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang dalam menghadapi El Nino ini kita juga melarang itu,” ujarnya.
Baca Juga: KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang
Baca Juga: Dampak Mengerikan Karhutla: CELIOS Catat Beban Kesehatan dan Ekonomi Capai Rp123,1 Triliun
Baca Juga: Asap Karhutla Indonesia Sampai Filipina, Menhut Raja Juli Janji Tak Rugikan Negara Tetangga
Jumhur menegaskan larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang melakukan pembakaran dalam kondisi El Nino.
“Jadi tidak boleh sama sekali siapa pun dia kalau dia membakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakanlah. Kira-kira seperti itu,” tegasnya.
KLH masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan untuk menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun tanggung jawab badan usaha atas kebakaran lahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: