Kredit Foto: KLH
Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat. Ia tak hanya diwajibkan membayar denda Rp100 juta, namun juga diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari pemulihan lingkungan usai menebang sepuluh pohon.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terkait penebangan pohon di depan gedung yang digunakan untuk memasang videotron.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Saya Tidak Mau Melayani Bapak, Terlalu Angkuh
"Pemerintah telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur, dikutip Senin (10/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik usaha disebut mengakui telah menebang 10 pohon tanpa izin. Penebangan dilakukan untuk mendukung pemasangan videotron di bagian depan gedung lapangan padel.
Atas pelanggaran itu, pemilik usaha telah membayar denda sebesar Rp100 juta. Namun, kewajiban tersebut tidak berhenti pada pembayaran uang. Pemerintah juga meminta pelaku usaha melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali pohon di lokasi yang terdampak.
Bahkan, jumlah pohon yang wajib ditanam mencapai 1.000 pohon. Pemilik usaha juga menyanggupi penanaman kembali tanaman jenis pelindung berukuran sekitar 5 meter di lokasi tempat pohon sebelumnya ditebang.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ujar Jumhur.
Persoalan videotron sendiri turut berujung pada tindakan tegas dari Pemkot Bandung. Pemerintah kota melakukan penyegelan terhadap videotron tersebut karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Penyegelan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Kementerian LH.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan penebangan pohon dan videotron. Petugas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya adalah tidak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL. Perusahaan juga disebut tidak dapat menjelaskan sumber air baku yang digunakan maupun neraca air dalam kegiatan usahanya.
Selain itu, petugas menemukan saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung telah ditutup. Kondisi tersebut membuat perusahaan kembali berhadapan dengan persoalan administratif di bidang lingkungan hidup.
Jumhur mengatakan pemilik izin usaha dinilai belum taat dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: 'Jokowi Pernah Memimpin Seluruh Raja-Raja di Indonesia'
"Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia instalasi pengelolaan air limbah, tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," tutur Jumhur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar