Kredit Foto: BPMI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pemakzulan atau impeachment wakil presiden yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Mahfud mengatakan, secara konstitusional, wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, ia menilai proses tersebut sulit diwujudkan jika melihat kondisi politik di parlemen saat ini.
Hal itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar di kanal YouTube NOTASLIMBOY TV yang dipandu Sammy Notaslimboy dan Rindra Danantara pada 13 September 2026.
Dalam perbincangan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan membuka kemungkinan pemberhentian presiden maupun wakil presiden di tengah masa jabatan.
"Saya jawab normatifnya bisa, karena di undang-undang disebut presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatan. Jadi bisa sendiri-sendiri, bisa bersama-sama," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya ruang hukum untuk melakukan pemberhentian. Tantangannya justru berada pada proses politik yang harus dilalui di DPR.
Ia menjelaskan, usulan pemberhentian harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Selanjutnya, keputusan dalam rapat paripurna membutuhkan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir.
Mahfud menilai komposisi politik di parlemen saat ini membuat persyaratan tersebut sulit dipenuhi. Besarnya kekuatan partai pendukung pemerintah dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat wacana impeachment sulit berlanjut.
Menurut dia, ketidakhadiran sebagian anggota dari kelompok politik tertentu dalam proses pengambilan keputusan saja dapat memengaruhi terpenuhinya persyaratan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Saat Ini Tersandera
"Bagaimana Anda menghimpun sepertiga anggota DPR mengusulkan, dan ketika ini disetujui harus mencapai dua pertiga yang hadir? Tidak hadir satu saja dari koalisi besar ini, tidak jadi itu impeachment. Tidak mungkin," ujar Mahfud.
Mahfud juga menanggapi pandangan mengenai masih kuatnya pengaruh politik Joko Widodo dalam konsolidasi kekuatan politik di parlemen. Ia menilai kondisi tersebut turut menjadi faktor yang membuat proses pemakzulan sulit diwujudkan.
Dengan demikian, Mahfud membedakan antara kemungkinan secara normatif dan realitas politik. Menurut dia, pemberhentian wakil presiden dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi proses politik untuk mewujudkannya menghadapi hambatan besar dalam konfigurasi parlemen saat ini.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: