Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH: Sejarah di Era Presiden Prabowo

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH: Sejarah di Era Presiden Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum penting dalam pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

“Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, pemerintah ingin membangun ekosistem halal secara bersama-sama. Menurut Haikal, Presiden Prabowo telah menyampaikan target agar pada 2029 Indonesia menjadi pusat halal dunia.

“Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia,” katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan dan diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Implementasi kewajiban halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian ditunda melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 pada era Presiden Joko Widodo hingga 18 Oktober 2026.

Kini, pada era Presiden Prabowo, penerapan kewajiban halal memasuki tahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mulai 18 Oktober 2026.

Haikal juga menyinggung Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Haikal, kepastian sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar domestik sekaligus meningkatkan kesiapan produk nasional menghadapi pertumbuhan industri halal dunia.

“Halal bukan lagi sekadar label, tetapi telah berkembang menjadi standar mutu, jaminan kepercayaan konsumen, dan bagian dari daya saing ekonomi. Karena itu, penerapan Wajib Halal harus kita jadikan momentum untuk membangun industri halal nasional yang kuat dari hulu hingga hilir,” katanya.

Ia menilai pembangunan tersebut membutuhkan ekosistem yang terintegrasi. Ekosistem itu mencakup sertifikasi halal, penguatan UMKM, industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fashion muslim, pariwisata ramah Muslim, hingga perdagangan produk halal ke pasar global.

Haikal mengatakan Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Selain pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk muslim mencapai 252,81 juta jiwa atau sekitar 87,14% dari total populasi nasional, Indonesia juga memiliki jumlah pelaku UMKM yang besar serta potensi ekonomi halal yang luas.

Karena itu, penerapan Wajib Halal perlu diikuti dengan layanan sertifikasi yang mudah, cepat, transparan, terjangkau, dan dapat menjangkau seluruh pelaku usaha.

“Jangan sampai Wajib Halal hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Ini sebagai bentuk negara hadir membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal sekaligus naik kelas,” ungkap Haikal.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat konsumen perlu terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pengembangan ekosistem halal tidak berhenti pada sertifikasi. Ekosistem halal diharapkan berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia. Kita harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat