Kredit Foto: Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk impor di pasar domestik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, regulasi tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk impor yang telah memenuhi ketentuan halal.
"Dengan adanya laporan pemastian produk halal impor ini, masyarakat Indonesia semakin percaya dengan produk impor tersebut, jadi ini lebih menguntungkan bagi mereka," kata Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, kepastian status halal menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal tersebut mencakup perlindungan konsumen sekaligus memberikan kejelasan kepada pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.
Urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap logo halal pada produk. Berdasarkan survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden, sebanyak 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai salah satu faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, angkanya mencapai 93 persen.
Babe Haikal mengatakan, regulasi baru tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha," ujarnya.
Kepastian tersebut dinilai semakin penting seiring masuknya beragam produk luar negeri ke pasar Indonesia. Konsumen membutuhkan informasi mengenai status halal produk, sementara importir memerlukan mekanisme yang jelas untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama," kata Babe Haikal.
BPJPH menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah kerumitan dalam proses perdagangan. Mekanisme pemastian produk halal akan diatur secara terukur dengan dukungan sistem elektronik yang terintegrasi.
"Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi," ujarnya.
Regulasi ini juga berkaitan dengan pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk terhadap produk yang berasal dari luar negeri.
Dari sisi ekonomi, penerapan ketentuan tersebut dinilai dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional. Mekanisme sertifikasi dan pemastian yang lebih jelas dan terintegrasi diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Babe Haikal mengatakan kepastian halal pada akhirnya dapat menjadi nilai tambah bagi produk sekaligus mendukung perkembangan ekonomi halal di Indonesia.
"Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal," tuturnya.
Baca Juga: BI Sumut Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong 1.000 UMKM Bersertifikat Halal
Selain memperkuat perlindungan konsumen, mekanisme tersebut dinilai berpotensi membuka penerimaan negara melalui penyelenggaraan sertifikasi halal. Karena itu, penerapan aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola industri halal yang lebih tertib.
BPJPH mendorong importir dan Lembaga Inspeksi untuk memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan. Kesiapan pelaku usaha dinilai penting agar penerapan pemastian produk halal impor berjalan efektif sekaligus menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian.
"Kesiapan seluruh pihak menjadi penting agar pelaksanaan pemastian produk halal impor dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian," kata Babe Haikal.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: