Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Wajib Halal, IBSW Apresiasi Sinergi BPJPH-Barantin Tingkatkan Kepercayaan pada Produk Impor

Jelang Wajib Halal, IBSW Apresiasi Sinergi BPJPH-Barantin Tingkatkan Kepercayaan pada Produk Impor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang memperkuat pengawasan produk impor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi tersebut dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Ketua IBSW Nova Andika menilai meningkatnya arus perdagangan global membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, pengawasan produk impor tidak hanya harus menjamin keamanan pangan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sinergi ini patut diapresiasi, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pengawasan produk impor tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan sekaligus ketentuan halal," ujar Andika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut IBSW, penguatan koordinasi antara BPJPH dan Barantin, mulai dari pertukaran data dan informasi, pengawasan lalu lintas komoditas, hingga penanganan dugaan pelanggaran, akan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat kelancaran arus perdagangan.

Sistem pengawasan yang terintegrasi juga dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar domestik.

Andika mencontohkan penanganan temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine sebagai bukti pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Menurutnya, integrasi pengawasan memungkinkan deteksi dan penanganan produk yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan lebih cepat sehingga potensi risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

IBSW juga mendukung rencana integrasi data dan sistem pengawasan antara BPJPH dan Barantin. Langkah tersebut dinilai akan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk Indonesia sekaligus memperkuat mekanisme ketertelusuran (traceability) produk impor.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.

Selain memberikan perlindungan bagi konsumen, Andika menilai sinergi kedua lembaga juga berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Sistem pengawasan yang kredibel dinilai akan memperkuat kepercayaan mitra dagang terhadap tata kelola jaminan produk halal Indonesia.

"Implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi yang kuat antarlembaga. Karena itu, IBSW mendorong agar kerja sama BPJPH dan Barantin terus diperkuat hingga level operasional di seluruh pintu pemasukan barang, sehingga pengawasan produk impor benar-benar berjalan efektif, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha," katanya.

Baca Juga: Guru Ekonomi DKI Dibekali Kurikulum Ekonomi Syariah, UNJ Dorong Lahirnya Talenta Industri Halal

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kerja sama dengan Barantin merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan.

Menurut Haikal, sinergi tersebut menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan dari aspek kehalalan, kesehatan, dan keamanan.

Adapun ruang lingkup kerja sama BPJPH dan Barantin mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat