Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengandung Babi, Barantin, BPJPH, dan Kementan Musnahkan 312 Ton Bahan Pakan Ternak Asal Brasil

Mengandung Babi, Barantin, BPJPH, dan Kementan Musnahkan 312 Ton Bahan Pakan Ternak Asal Brasil Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung tulang dan daging untuk bahan baku pakan ternak asal Brasil setelah terbukti mengandung porcine atau unsur babi.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal.

Kegiatan itu dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi respons cepat Barantin dan Kementan dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bukti komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," kata Haikal.

Haikal mengungkapkan hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan keterangan free from pork pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru menemukan kandungan porcine.

"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius," ujarnya.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, tercantum eksportir produk MBM tersebut adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA dari Brasil. Sementara berdasarkan penelusuran, produk yang dimusnahkan diimpor oleh PT FKS Multi Agro Tbk.

Haikal menegaskan tindakan pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan MBM merupakan bahan baku campuran pakan ternak, terutama unggas. Karena itu, produk yang masuk ke Indonesia harus dipastikan aman, bebas penyakit, dan memenuhi ketentuan kehalalan.

"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal," kata Karding.

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian yang melarang bahan pakan mengandung unsur babi masuk ke Indonesia.

Menurut Karding, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut, terlebih produk itu telah dilengkapi sertifikat halal dan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.

"Yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan, termasuk ada empat unit usaha yang kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas di negara Brazil terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," ujar Agung.

Baca Juga: DPR Minta Impor Garam Dibatasi, Industri Diminta Serap Produksi Lokal

Sebagai langkah pencegahan, Kementan telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk tidak hanya disertai sertifikat kesehatan, tetapi juga hasil uji polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan tidak terdapat kandungan porcine.

Agung memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pasokan MBM bagi industri pakan ternak nasional.

"Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini mensuplai MBM, untuk menyertakan pengujian PCR di samping health certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat