Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027

OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027 Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR RI atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Persetujuan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi masuk ke proses harmonisasi dan kemudian diterbitkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah memaparkan rancangan pengaturan BMKS kepada Komisi XI DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, RPOJK mendapat lampu hijau dengan sejumlah masukan dan catatan dari anggota dewan.

“Kami dalam hal ini sudah menyampaikan paparan kepada Komisi XI dan dapat disetujui dengan beberapa masukan dan catatan,” ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Usai memperoleh persetujuan parlemen, rancangan regulasi akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Friderica menuturkan, OJK menargetkan aturan mengenai pengalihan pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) dapat diterbitkan pada 17 September 2026. Target itu mengacu pada amanat Undang-Undang P2SK 2026 yang mengatur penerbitan POJK terkait pengalihan dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang berlaku.

Baca Juga: BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK

Baca Juga: OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang

Baca Juga: OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi

“Harapannya tanggal 17 September ini bisa keluar sesuai dengan mandat undang-undang juga, bahwa tiga bulan setelah Undang-Undang P2SK 2026, POJK terkait pengalihan ini sudah harus keluar,” kata Friderica.

Dalam penyusunan kerangka regulasi BMKS, terdapat dua aturan yang menjadi perhatian. Pertama, ketentuan mengenai rencana pengalihan pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis. Kedua, RPOJK yang mengatur aspek penyelenggaraan serta pengawasan BMKS.

Penyelesaian kedua regulasi itu menjadi bagian dari persiapan OJK sebelum BMKS resmi diluncurkan dan memasuki fase operasional.

Dia berharap seluruh tahapan penyusunan aturan dapat rampung sesuai target, sehingga Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan