Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan

Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak dapat membuka dokumen rekam akademik dan berkas kemahasiswaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada publik. Kampus menyebut permintaan untuk menyebarkan dokumen pribadi alumni harus tunduk pada aturan perlindungan data dan keterbukaan informasi.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. mengatakan, kampus sebagai institusi publik memiliki dokumen pribadi mahasiswa dan alumni yang penggunaannya dibatasi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat, tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan. Nah, Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik," ujar Prof. Ova dalam siaran klarifikasi UGM Menjawab di YouTube.

Menurutnya, ijazah, Kartu Hasil Studi (KHS), dan dokumen akademik perorangan merupakan dokumen pribadi. Karena itu, UGM tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada publik maupun media tanpa izin dari pemiliknya.

"Tadi seperti yang disampaikan oleh Bu WR (Wakil Rektor), tentang ijazah. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi. Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik," tegasnya.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA. menambahkan bahwa perlindungan tersebut berlaku sama bagi seluruh alumni.

"Semua alumni UGM itu di mata kami sama dalam konteks ini. Kami tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," kata Prof. Wening.

Baca Juga: Didesak Buka Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rektor UGM

Ia menjelaskan, dokumen akademik internal dapat diberikan apabila ada permintaan resmi dari lembaga negara atau pihak yang memiliki kewenangan hukum.

"Kecuali kalau seandainya yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta gitu ya, nah kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan," ujarnya.

UGM pun meminta masyarakat memahami batas kewenangan kampus dalam membuka dokumen akademik. Menurut kampus, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen pribadi dapat dipublikasikan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat