Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

13.000-15.000 Manajer Kopdes Belum Ditempatkan, Menkop Janji SK Terbit 2 Hari Lagi

13.000-15.000 Manajer Kopdes Belum Ditempatkan, Menkop Janji SK Terbit 2 Hari Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penempatan belasan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akhirnya memasuki babak baru. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer akan diterbitkan paling lambat dalam dua hari setelah aturan tata kelola koperasi desa terbit.

Kepastian tersebut disampaikan Ferry setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota sebelumnya mempertanyakan lambannya penempatan manajer. Agrinas menyatakan siap menerima dan menempatkan sekitar 13.000 hingga 15.000 manajer untuk koperasi yang telah siap beroperasi.

Joao sebelumnya mempertanyakan hambatan yang membuat proses penempatan ribuan manajer belum juga rampung. Menurutnya, kewenangan penempatan berada di Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN sehingga kedua pihak tersebut dinilai perlu segera mengambil keputusan.

Ia bahkan menduga keterlambatan tersebut sebagai bentuk "sabotase struktural" yang berpotensi menghambat operasional program Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan Joao melalui akun Instagram resminya pada 15 September 2026.

Namun, Ferry membantah adanya sabotase dalam proses tersebut. Ia menjelaskan penempatan manajer sebelumnya memang belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden mengenai tata kelola KDMP.

"Jadi isu itu enggak ada. Kemarin sama sekali kita bukan menyabotase, tapi karena memang semata-mata menunggu peraturan presidennya keluar karena di situ menyangkut soal besaran gaji dan tunjangan," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ferry, Perpres tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut kini telah keluar sehingga proses pengangkatan manajer sudah dapat dilanjutkan. Pemerintah pun menargetkan SK pengangkatan manajer diterbitkan dalam waktu satu hingga dua hari.

"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan aturan tersebut diperlukan karena pengangkatan manajer tidak hanya menyangkut penempatan personel. Besaran gaji dan tunjangan juga harus memiliki dasar yang jelas sebelum SK pengangkatan diterbitkan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah kini dapat memproses pengangkatan para manajer yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi dan pelatihan. Ferry menyebut jumlah manajer yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan mencapai 28.626 orang dan seluruhnya dinyatakan lulus.

Meski Agrinas sebelumnya menyatakan siap menampung 13.000 hingga 15.000 manajer, proses penempatan tidak berarti seluruh peserta pelatihan akan langsung ditempatkan sekaligus. Penempatan berkaitan dengan kesiapan koperasi yang akan menjalankan kegiatan operasional serta proses administratif yang menjadi kewenangan pemerintah.

Selain soal waktu penempatan, Ferry juga mengungkap status kerja para manajer KDMP. Mereka nantinya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Nanti statusnya adalah PKWT dengan pegawai, sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara selama 2 tahun," ujar Ferry.

Dengan status tersebut, manajer KDMP nantinya berada dalam hubungan kerja dengan Agrinas selama dua tahun. Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan tidak ditetapkan langsung oleh Kementerian Koperasi karena menjadi kewenangan Badan Pengaturan BUMN dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Prabowo Pamer Buka 4,1 Juta Lapangan Kerja Baru: Bukan dari MBG dan Kopdes

Persoalan penempatan manajer sebelumnya menjadi sorotan karena Agrinas mengaku telah siap menerima belasan ribu orang untuk ditempatkan di koperasi yang telah siap beroperasi. Joao menilai keterlambatan tersebut membuat program yang membutuhkan tenaga pengelola di lapangan tidak dapat berjalan sesuai harapan.

Kini, setelah Perpres tata kelola disebut telah terbit, pemerintah memiliki dasar untuk melanjutkan proses penerbitan SK. Jika target Ferry terealisasi, tahap berikutnya adalah memastikan para manajer yang telah ditetapkan dapat segera ditempatkan sesuai kebutuhan koperasi yang siap menjalankan operasional.

Dengan demikian, polemik mengenai lambannya penempatan manajer KDMP mulai memasuki tahap penyelesaian administratif.

Di satu sisi, Agrinas sebelumnya mempertanyakan keterlambatan hingga menyebut dugaan sabotase, sedangkan Kementerian Koperasi menegaskan persoalan tersebut terjadi karena pemerintah menunggu dasar aturan mengenai tata kelola, gaji, dan tunjangan manajer.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama