Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti buka suara terkait persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal tersebut harus diuji melalui proses hukum setelah perkara tudingan ijazah palsu dibawa ke pengadilan.
Menurut Ray, berbagai pernyataan dari pihak yang menyebut ijazah mantan presiden itu asli tidak otomatis menyelesaikan persoalan secara hukum. Ia menilai pengadilan tetap perlu melihat dan menguji objek yang menjadi dasar perkara.
Baca Juga: PDIP: Pendidikan Gratis Itu Sangat Mungkin Asalkan Prabowo Bubarkan Kopdes dan MBG
Ray menegaskan, status asli atau palsu sebuah dokumen tidak cukup ditentukan hanya melalui pengakuan seseorang.
"Maka pertimbangan asli atau tidak itu harus melalui putusan hukum," kata Ray, dikutip Senin (21/9/2026).
Ia kemudian menekankan perbedaan antara pernyataan di ruang publik dan pembuktian dalam proses hukum.
"Semua orang bisa ngaku sekarang ijazah asli, tapi itu bukan pengakuan hukum," tegasnya dia.
Menurut Ray, perkara tudingan ijazah palsu kini telah memasuki ranah hukum. Karena itu, proses pembuktiannya tidak dapat hanya mengandalkan pernyataan atau klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia mengatakan hal pertama yang perlu dilihat adalah objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Lihat dulu obyeknya. Obyeknya ini benar-benar asli atau palsu. Sebab, kalau kita enggak bisa membuktikan obyeknya itu asli atau palsu, ya pengadilan ini sudah enggak relevan," kata Ray.
Ray menilai pembuktian mengenai objek tersebut penting karena perkara yang menyangkut tudingan pencemaran nama baik harus dilihat dalam konteks pernyataan atau tuduhan yang menjadi dasar perkara.
Dengan kata lain, menurut pandangannya, keaslian objek yang dipersoalkan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum kesimpulan mengenai perkara dapat ditarik.
Ray mengatakan sebelumnya memang telah ada berbagai penjelasan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Namun, ketika persoalan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan, proses pembuktian harus mengikuti mekanisme hukum.
Ia meminta masyarakat menunggu proses persidangan dan putusan hakim. Menurutnya, konstruksi pembuktian dalam perkara tersebut semestinya dimulai dengan memeriksa persoalan mendasar mengenai dokumen yang menjadi objek tudingan.
Adapun Sebelumnya Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara telah menyatakan kliennya akan hadir dalam persidangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Rivai memperkirakan mantan presiden itu akan hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, ia menyebut mantan presiden tersebut hanya akan datang satu kali dalam setiap pokok perkara.
Baca Juga: Viral Video Soal Prabowo Dibohongi Orang-orang Terdekatnya: Laporan Itu Tak Sesuai Kenyataan
"Pak Jokowi memang datang hanya sekali dalam setiap perkara. Sebagai saksi korban tentu akan didengar selain fakta perkara yang dialami. Kedua, kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hakim akan menilai itu semua," kata Rivai.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: