Kredit Foto: Istimewa
Langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggugat keabsahan ijazah SMA/sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik reaksi keras.
Kelompok Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi menilai manuver tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan sarat akan penggiringan opini negatif yang menyesatkan publik.
Perwakilan Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi, Bill Fakih, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Namun, ia menggarisbawahi taktik Denny yang sempat menggelar "sayembara" pembuktian ijazah sebagai tindakan yang melampaui batas kepatutan.
"Membuat sayembara untuk menuntut Mas Gibran memperlihatkan ijazah itu sangat tidak sopan dan tidak beretika dalam bernegara. Apalagi hanya dari sayembara itu, Denny menyimpulkan Mas Gibran tidak lulus SMA dan menggugatnya ke MK. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang jahat seolah-olah Wapres kita memanipulasi dokumen," ujar Bill dalam keterangannya kepada persnya, Senin (21/9).
Bill juga menyoroti kelemahan argumen hukum yang digunakan pihak penggugat. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang mensyaratkan capres-cawapres minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat.
Namun, penjabaran undang-undang tersebut secara spesifik merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri.
Bagi kandidat dengan riwayat pendidikan di luar negeri, mekanisme dan syaratnya telah diatur secara khusus melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023
Berdasarkan regulasi teknis KPU tersebut, kandidat yang merupakan lulusan luar negeri cukup melampirkan bukti ijazah perguruan tingginya.
Untuk mematahkan logika Denny Indrayana, Bill membandingkan posisi Gibran dengan riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto.
Sama seperti Gibran, Prabowo juga menempuh pendidikan setingkat SMA di institusi luar negeri, yakni di The American School in London.
"Jika Denny bersikeras bahwa Pasal 169 huruf r tidak dipenuhi oleh Gibran (soal ijazah SMA), maka bukan cuma Gibran, Pak Prabowo pun tidak lolos karena beliau juga alumni sekolah luar negeri. Syukur-syukur Mas Gibran masih ada Surat Keputusan (SK) penyetaraannya. Pertanyaannya sekarang, apakah Denny berani menggugat Pak Prabowo?" tantang Bill.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat