Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengurai Negosiasi Listrik Hijau RI–Singapura: Antara Keadilan Harga dan Kepastian Regulasi

Mengurai Negosiasi Listrik Hijau RI–Singapura: Antara Keadilan Harga dan Kepastian Regulasi Kredit Foto: BPMI

Salah satu infrastruktur utama dalam rencana tersebut adalah jaringan transmisi bawah laut yang menghubungkan sumber listrik dari wilayah Indonesia dengan sistem kelistrikan Singapura.

Hingga saat ini, belum ada proyek ekspor listrik Indonesia-Singapura yang mencapai tahap final investment decision (FID).

Singapura Soroti Regulasi dan Infrastruktur

Dari sisi Singapura, pengembangan perdagangan listrik lintas negara masih menghadapi tantangan regulasi dan pembangunan infrastruktur.

Melansir The Straits Times edisi Rabu (11/9/2026), Second Minister for Finance and Transport Singapura, Jeffrey Siow, menyebut tantangan utama APG adalah hambatan regulasi dan perlunya finalisasi cetak biru kabel bawah laut yang akan menjadi tulang punggung perdagangan listrik regional.

“Tantangan regulasi dan kebutuhan untuk memfinalisasi cetak biru regional untuk membangun kabel bawah laut yang akan menjadi urat nadi ASEAN Power Grid (APG) harus diselesaikan dalam dua tahun ke depan,” lapor Straits Times mengutip Jeffrey Siow.

Straits Times juga mencatat bahwa rencana ekspor energi surya dari Batam ke Singapura “tampaknya mengalami hambatan” karena Indonesia mensyaratkan perpanjangan izin ekspor setiap lima tahun, sementara proyek membutuhkan kepastian 20–25 tahun agar layak dibiayai.

“Listrik akan ditransmisikan dari Kepulauan Riau,” tulis Straits Times, seraya menambahkan bahwa Keppel Energy adalah salah satu dari lima perusahaan yang diberi lisensi bersyarat untuk mengimpor listrik dari Indonesia.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra