Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

100 Kapal Sempat Tertahan, Pemerintah Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan

100 Kapal Sempat Tertahan, Pemerintah Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan kegiatan ekspor komoditas pertambangan kembali berjalan setelah adanya kepastian terkait tata kelola ekspor logam tanah jarang (LTJ). Sebelumnya, lebih dari 100 kapal sempat tertahan akibat adanya perbedaan interpretasi mengenai kandungan LTJ dalam komoditas tambang yang akan diekspor.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengatakan larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, lembaga surveyor, dan Bea Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mencegah terganggunya aktivitas perdagangan akibat perbedaan penafsiran aturan.

Sebelumnya, sejumlah laporan surveyor tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan LTJ pada beberapa komoditas ekspor. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan.

Dudung menyebut PT Sucofindo kini dapat menerbitkan kembali 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel.

Ia menjelaskan, penundaan dokumen ekspor sempat berdampak pada aktivitas pengiriman komoditas tambang. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi agar proses ekspor dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan pengawasan terhadap mineral kritis.

"Sudah bisa kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah sudah bisa sambil paralel ya permennya itu direvisi. Ya kemarin saya sudah koordinasi memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai kemudian dari Kejaksaan, tetapi setelah kita komunikasikan karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian itu yang penting menurut saya," ujar Dudung.

Dudung kemudian mengungkapkan jumlah kapal yang sempat terdampak akibat persoalan tersebut.

"Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan," katanya.

Ia memastikan ekspor komoditas seperti alumina tetap dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga surveyor resmi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan LTJ dalam komoditas ekspor tidak termasuk kategori LTJ sebagai produk utama.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00- itu hasil kesepakatan itu, itu sudah boleh," jelas Dudung.

Pemerintah saat ini juga masih mempercepat penyempurnaan regulasi terkait tata kelola LTJ. Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur LTJ, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan unsur radioaktif alami (NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

Baca Juga: Bikin Biaya Membengkak, Bea Cukai Ungkap Biang Kerok Kendala Ekspor Sawit!

Baca Juga: UVCR Perkuat Ekspansi Setelah Laba Bersih Melonjak 604,7%

Selain itu, pemerintah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Dudung menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata kelola LTJ tetap dilakukan, namun harus berdasarkan aturan yang jelas dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," tegas Dudung.

Menurutnya, dalam jangka panjang Indonesia perlu memperkuat eksplorasi, basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, serta investasi teknologi pemisahan dan pemurnian agar mampu membangun rantai industri LTJ di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra