Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Kebijakan Insentif Pajak era Purbaya

Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp576,3 Triliun Akibat Kebijakan Insentif Pajak era Purbaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mencatat potensi pajak yang hilang akibat pemberian insentif pajak mencapai Rp576,3 triliun sepanjang 2026. Angka ini setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026).

Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.

Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.

“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” jelas Suahasil.

Dengan skenario itu, lanjut Menkeu Suahasil, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen secara ilustratif dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila memperhitungkan insentif perpajakan senilai sekitar 2,24 persen terhadap PDB yang tidak dipungut pemerintah.

“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra