Bukan Hanya Membuat Jera, Lapas Diharapkan Jadi Ruang Edukasi Sesuai dengan KUHP Baru
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Tunas Indonesia Raya Kota Serang Rafli Maulana mendorong perubahan cara pandang terhadap pemidanaan di Indonesia. Ia menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) seharusnya tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang edukasi dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Menurut Rafli, pendekatan tersebut sejalan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026. KUHP baru menggantikan KUHP warisan Belanda dan mengedepankan sejumlah alternatif pidana selain penjara jangka pendek, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat.
"Hukum hari ini harus mendidik, bukan hanya membuat jera. Kalau orang keluar dari lapas tanpa keterampilan, kita hanya memindahkan masalah dari dalam tembok ke tengah masyarakat," ujar Rafli.
Ia menilai pendekatan pemidanaan lama semakin menghadapi tantangan, salah satunya terlihat dari tingginya jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan. Per Juli 2026, jumlah penghuni mencapai 274.761 orang, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang atau mengalami kelebihan sekitar 80 persen.
Rafli juga menyinggung pernyataan Menteri Imipas mengenai meningkatnya residivis sebagai salah satu tanda bahwa pemidanaan selama ini belum sepenuhnya efektif.
Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan pendekatan yang lebih menekankan pembinaan dan reintegrasi. Ia mencontohkan Norwegia yang menerapkan prinsip normalitas, dengan hukuman berfokus pada pembatasan kebebasan tanpa mencabut hak-hak lain narapidana.
Rafli juga menyebut Belanda yang sejak 2014 menutup puluhan penjara, antara lain melalui program pencegahan dan reintegrasi. Dalam pendekatan tersebut, hakim lebih banyak menjatuhkan sanksi seperti kerja sosial, gelang elektronik, dan rehabilitasi.
"Kita tidak harus meniru persis, tapi arahnya jelas: fasilitas yang layak, pelatihan yang serius, dan jalan pulang yang terbuka bagi warga binaan," tambahnya.
Rafli kemudian mendorong pelibatan WBP dalam kegiatan produktif di luar lapas, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Menurutnya, pondasi untuk program tersebut sudah tersedia.
Baca Juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Harus Sesuai KUHP
Hingga Agustus 2026, sebanyak 2.774 warga binaan disebut telah menerima premi dengan total Rp1,43 miliar dari kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan. Selain itu, 1.021 warga binaan telah memperoleh sertifikasi keterampilan di bidang ketahanan pangan.
"Ini bukti warga binaan bisa produktif. Tinggal diperluas: sarana diperkuat, pelatihan ditingkatkan, dan semua WBP yang memenuhi syarat dilibatkan. Mereka bisa ikut menjaga ketahanan pangan nasional sambil menyiapkan diri kembali ke masyarakat," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: