Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Supratman Akui KUHP dan KUHAP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Supratman Akui KUHP dan KUHAP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak Kredit Foto: Kementerian Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Undang-Undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, merupakan produk politik yang tidak mungkin memuaskan seluruh pihak.

“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” ujarnya,  dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menjelaskan bahwa proses pembentukan KUHP dan KUHAP baru berlangsung melalui dinamika politik yang panjang, mengingat peran DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang. Pemerintah, kata dia, tidak dapat merumuskan regulasi secara sepihak tanpa keterlibatan parlemen.

Baca Juga: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

“Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya,” kata Supratman.

Ia menekankan bahwa perbedaan konfigurasi politik dalam setiap periode pembahasan undang-undang turut memengaruhi substansi regulasi yang dihasilkan. Karena itu, menurutnya, munculnya pro dan kontra terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari proses legislasi.

Baca Juga: Benarkah 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana? Begini Kata Menkum

Supratman menambahkan, pemerintah bersama DPR telah mengupayakan pembahasan secara maksimal dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan. Meski demikian, ia mengakui tidak semua aspirasi dapat terakomodasi dalam satu produk undang-undang.

“Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kedua undang-undang tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yang telah berlaku puluhan tahun, dengan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian sanksi pidana, penguatan prinsip keadilan restoratif, pembaruan prosedur peradilan pidana, serta pengaturan yang lebih rinci terkait perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban. Pemerintah menyatakan penerapan kedua undang-undang ini akan terus dipantau untuk memastikan implementasi berjalan sesuai tujuan pembaruan hukum nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: