Kredit Foto: Istimewa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia butuh penyesuaian agar aturan baru mengenai perampasan aset tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana membuat draf RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disusun pemerintah perlu ditinjau kembali. Menurut dia, substansi RUU tersebut harus mengikuti kerangka hukum pidana yang sekarang berlaku.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Depan Mata, Mahfud MD: Sesudah Undang-undang Ini Berlaku, Segeralah Lapor ke KPK
"RUU Perampasan Aset harus sesuai dengan hukum pidana baru saat terbit nanti. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap draf yang diajukan pemerintah," kata Ivan, Selasa (1/9/2026).
Ivan menegaskan penyesuaian bukan berarti menghilangkan semangat utama pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pihaknya melihat pembahasan yang sedang berlangsung masih memiliki semangat yang sejalan dengan tujuan lembaganya dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah materi yang harus dibahas lebih lanjut. Terlebih, rancangan tersebut telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali diinisiasi PPATK.
RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008 dan pembahasan antarkementerian rampung pada 2010. Pemerintah kemudian mengajukan draf pertama kepada DPR pada 2019.
RUU tersebut selanjutnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. RUU Perampasan Aset kemudian masuk Prolegnas Prioritas mulai 2023 hingga tahun ini.
Dalam proses pembahasan terbaru, muncul pula perubahan substansi yang menjadi perhatian. Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset versi DPR yang diterima Katadata, terdapat ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (2) draf sebelumnya yang tidak lagi tercantum.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur kemungkinan perampasan terhadap aset milik pejabat negara yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Dalam draf, ketentuan itu berubah dan perampasan aset diarahkan berlaku terhadap terpidana kejahatan ekonomi. Selain itu, perampasan harus memperhatikan prinsip kewajaran serta keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian aset yang dirampas negara.
Perubahan tersebut menunjukkan masih dinamisnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Ivan pun meminta publik melihat perkembangan pembahasan secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai bentuk akhir aturan tersebut.
"Harus kita lihat perkembangan pembuatan hal ini lebih lanjut, sebab masih banyak yang harus dibahas," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco juga mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.
Baca Juga: Manuver Politik Canggih di Balik Video Budi Arie dan Jokowi, Mahfud MD: Nama Dia Itu Harus Beredar
Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya KUHP dan KUHAP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar