Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Benarkah 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana? Begini Kata Menkum

Benarkah 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana? Begini Kata Menkum Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan ketentuan pidana terkait hidup bersama di luar perkawinan atau yang kerap disebut kumpul keboresmi berlaku seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai sensitif dalam KUHP baru.

“Kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Sudah Lapor ke Prabowo, Jaksa Agung: Rp6,625 Triliun Hasil Penegakkan Hukum

Supratman menjelaskan, KUHP Nasional yang berlaku saat ini merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang baru efektif sepenuhnya setelah melewati masa transisi selama tiga tahun. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki waktu untuk memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam konteks pasal perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan, Supratman mengakui isu tersebut menjadi salah satu yang paling banyak dipersoalkan publik sejak pengesahan KUHP. Selain pasal tersebut, ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara serta pemidanaan demonstran juga kerap memicu perdebatan.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran,” kata Supratman.

Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan penjelasan teknis secara lebih rinci mengenai ruang lingkup dan mekanisme penerapan pasal-pasal tersebut. Klarifikasi lanjutan akan disampaikan oleh tim pemerintah yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Perkap Polri 10/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota

Supratman menekankan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP tidak disusun secara tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR, menurut dia, telah melalui pembahasan panjang dan membuka ruang partisipasi publik yang luas sebelum undang-undang disahkan.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participationsebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Meski hukum pidana materiil Indonesia sebelumnya telah berlaku sejak 1918, pembaruan menyeluruh baru rampung dan disahkan DPR pada 6 Desember 2022, lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023.

Dengan berlakunya KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara bersamaan mulai awal 2026, pemerintah berharap tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penerapan hukum, termasuk terkait pasal hidup bersama di luar perkawinan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat dan pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: