Dalil Hukum Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Disoal dalam UU KUHP
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan ini, Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai masih kental dengan karakter kolonialisme.
Hadir sebagai ahli dari pihak Pemohon, Bivitri memberikan keterangan terkait pengujian Pasal 218, 219, dan 220 UU KUHP.
Ia menjelaskan bahwa beleid tersebut berakar kuat dari hukum pidana Belanda yang pada awalnya dirancang untuk melindungi penguasa kolonial dari kritik dan perlawanan rakyat demi melanggengkan eksploitasi penjajahan.
"Sebenarnya ini memang bagian dari hukum pidana Belanda yang punya konteks kolonial yang sangat-sangat mendalam," tegas Bivitri di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Bivitri mengingatkan kembali bahwa MK sejatinya pernah membatalkan pasal serupa pada KUHP lama (Pasal 134, 136 bis, dan 137) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Saat itu, MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum dan menciptakan ketidakpastian.
Namun, pasal penghinaan kepala negara ini justru "dihidupkan kembali" dalam KUHP baru dengan dalih telah dimodernisasi menjadi delik aduan.
Menurut Bivitri, perubahan status menjadi delik aduan maupun janji penerbitan aturan pelaksana tetap gagal melepaskan KUHP dari bayang-bayang pengekangan ala kolonial.
Ia menyimpulkan bahwa hukum pidana tidak boleh sekadar dilihat sebagai alat penertiban masyarakat, tetapi harus selalu dikaji melalui kacamata hukum tata negara yang berpegang teguh pada prinsip negara hukum.
Gugatan terhadap pasal penghinaan Presiden ini diajukan oleh 12 warga negara, di antaranya Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, hingga Tjhin Okky Graswi. Mereka menilai bahwa keberadaan Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden pada status yang lebih tinggi daripada warga negara biasa, sehingga mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan bahwa larangan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" kepala negara berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Aturan ini dinilai menciptakan efek ketakutan (fear effect) yang membuat masyarakat enggan menyuarakan kritik di ruang publik.
Pengecualian pidana atas dasar "kepentingan umum atau pembelaan diri" yang tertuang dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP juga tak luput dari kritik. Para Pemohon menilai frasa tersebut sangat ambigu dan multitafsir, sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum, terutama bagi para jurnalis, akademisi, dan aktivis. Oleh karena itu, para Pemohon mendesak MK untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat