OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi dana pensiun untuk menempatkan investasi di instrumen luar negeri. Namun, penempatan dana tersebut tetap dibatasi dan diawasi secara ketat untuk mengendalikan risiko investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi luar negeri bukan opsi yang dapat digunakan secara bebas oleh penyelenggara dana pensiun. OJK tetap menetapkan batas atas investasi sekaligus memantau pelaksanaannya.
“Tapi ini sangat ketat bila kita lakukan. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi luar negeri,” ujar Ogi di Jakarta, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Ogi, ruang investasi luar negeri diberikan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan investasi dana pensiun, bukan kewajiban bagi penyelenggara untuk mengalihkan aset ke pasar global.
Keputusan investasi tetap berada pada masing-masing penyelenggara program pensiun. Namun, OJK menetapkan batasan terhadap penempatan pada berbagai instrumen, termasuk saham dan surat berharga.
Untuk memantau penempatan investasi tersebut, OJK telah memiliki alat pemantauan bernama Prime. Sistem tersebut digunakan untuk melihat secara rinci investasi dana pensiun, mulai dari instrumen yang dipilih, counterparty, harga, hingga pihak terkait.
“OJK sendiri, kami sudah memiliki tool, alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja, nama instrumennya Prime,” kata Ogi.
Baca Juga: OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026
Baca Juga: OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru
Baca Juga: Danantara Turun Tangan Atasi Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah
Ogi menjelaskan kebijakan investasi luar negeri dibuka sebagai alternatif apabila pilihan investasi di dalam negeri terbatas atau tidak memberikan tingkat pengembalian yang dinilai baik.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar, ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik,” ujar Ogi.
Dengan kebijakan tersebut, OJK tetap memberikan ruang bagi dana pensiun untuk melakukan diversifikasi investasi ke luar negeri dengan mengikuti batasan dan ketentuan pengawasan yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: