Kerugian Bencana Bisa Bebani APBN, OJK Desak Kemenkeu Asuransikan Aset Negara
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya perlindungan asuransi terhadap aset pemerintah. Dari seluruh aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 20% barang milik negara (BMN) yang memiliki perlindungan asuransi. OJK pun mendorong pemerintah mempercepat pengasuransian aset negara untuk menekan risiko kerugian akibat bencana alam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengasuransian aset pemerintah dan daerah perlu dilakukan secara bertahap, terutama mengingat tingginya risiko bencana alam di Indonesia.
Ogi menyebut, Kementerian Keuangan telah berkomitmen mendorong perlindungan asuransi terhadap aset milik pemerintah. Namun, cakupan perlindungan yang masih terbatas membuat kerugian akibat bencana berpotensi membebani keuangan negara.
“Dan kita mendorong dan juga ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan,” ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum 2026, Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Ogi, asuransi dapat membantu menutup sebagian kerugian finansial ketika bencana merusak aset pemerintah. Dengan mengalihkan sebagian risiko kepada perusahaan asuransi, beban kerugian tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Ia menambahkan, risiko bencana menjadi perhatian karena Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik. Meski demikian, perlindungan terhadap kerugian akibat bencana masih terbatas, sehingga sebagian besar kerugian masih harus ditanggung oleh masyarakat maupun pemilik aset.
"Kita lihat bencana alam yang beruntun itu dari kebakaran, kemudian banjir, gempa bumi, dan sebagainya, itu pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil. Artinya, kerugian itu masih di-absorb oleh masing-masing masyarakat, itu besar sekali," tuturnya.
OJK juga menyoroti peran konsorsium asuransi untuk risiko gempa bumi, yakni MAIPARK, yang dibentuk oleh perusahaan asuransi umum. Ke depan, cakupan perlindungan konsorsium tersebut diharapkan dapat diperluas untuk menghadapi risiko lain, seperti banjir, kebakaran, dan bencana alam lainnya.
“Karena ada yang bisa diasuransikan, ada yang tidak. Tetapi paling tidak kita memperkecil itu protection gap dari akibat bencana alam natural catastrophic,” kata Ogi.
Baca Juga: Tahun 2028 Perusahaan Asuransi Wajib Bayar Iuran Penjaminan Polis, Berapa Besarannya?
Baca Juga: Suahasil Bertemu Tito, Bahas Anggaran Bencana hingga 2028
Urgensi perlindungan aset pemerintah juga terlihat dari dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan data OJK, terdapat 726 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp3,05 triliun yang terkait dengan kejadian tersebut. Dari jumlah itu, estimasi kerugian tercatat sebesar Rp29,80 miliar.
Selain itu, aktivitas tujuh gunung berapi hingga September 2026 berdampak terhadap 30 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: