Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak memperpanjang polemik mengenai sikap partai-partai koalisi pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak terlihat turun tangan menghadapi gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya mengenai kondisi tersebut, Jokowi justru menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan semua pihak sebaiknya mengikuti tahapan persidangan di MK.
"Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah. Kita ikuti," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut kembali disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang dihadapi Gibran. Ia tidak memberikan respons panjang terkait apakah partai-partai pendukung perlu memberikan pembelaan kepada putra sulungnya tersebut.
"Ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat ini tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan dan mengajukan sejumlah petitum terkait status pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut kemudian masuk ke tahapan persidangan. Dalam sidang 23 September 2026, KPU sebagai termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan mengenai sikap partai-partai yang sebelumnya mendukung Gibran dalam Pilpres 2024. Pengamat politik Adi Prayitno sebelumnya menyoroti minimnya pembelaan terbuka dari partai koalisi terhadap Gibran dalam perkara tersebut.
Politikus Golkar David Pajung kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan partai koalisi tidak perlu turun tangan menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, posisi hukum para penggugat dinilai lemah sehingga perkara tersebut tidak membutuhkan pengerahan kekuatan politik dari partai pendukung Gibran.
"Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya," kata David dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (26/9/2026).
David bahkan menyebut pengerahan partai untuk menghadapi perkara tersebut justru tidak diperlukan. "Ini buang energi saja, melecehkan saja kalau partai-partai ini harus turun tangan," katanya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak akan dikabulkan MK. Pernyataan tersebut merupakan pandangan David terhadap perkara yang masih menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Listyo Sigit Lengser, Jokowi Akhirnya Buka Suara: 'Memang Sudah Saatnya'
Sementara itu, proses di MK masih berlanjut dan para pihak masih menyampaikan dalil serta keterangan masing-masing. Dalam persidangan, para pemohon tetap mempertahankan dalil mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran, sedangkan pihak termohon dan pihak terkait memberikan argumentasi hukum mereka.
Dengan posisi perkara yang masih berjalan, Jokowi memilih tidak memberikan penilaian mengenai kuat atau lemahnya gugatan tersebut. Ia hanya menegaskan kembali agar proses hukum di MK diikuti sampai selesai.
Sikap Jokowi itu sekaligus menempatkan persoalan gugatan Gibran sebagai perkara yang sedang diproses melalui jalur hukum. Untuk saat ini, putusan mengenai pokok persoalan tersebut masih berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: