Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dibongkar! Ini yang Dikhawatirkan Partai Koalisi Jika Bela Gibran di MK

Dibongkar! Ini yang Dikhawatirkan Partai Koalisi Jika Bela Gibran di MK Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkap alasan yang dinilainya membuat partai-partai politik di koalisi pemerintah enggan memberikan dukungan terbuka kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran saat ini menjadi pihak yang dipersoalkan dalam gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, partai koalisi menilai tidak ada keuntungan politik yang signifikan dari membela Gibran. Sebaliknya, dukungan terbuka justru dikhawatirkan dapat berdampak pada elektabilitas partai.

"Bagi parpol tidak ada untungnya membela apalagi memasang badan bagi Gibran. Gibran itu sudah jadi liability, beban politik," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (1/10).

"Mereka khawatir kalau mereka menunjukkan dukungan kepada Gibran, itu bisa berdampak elektoral yang agak sulit untuk memulihkannya, sementara keuntungannya enggak enggak signifikan," imbuhnya.

Hersu kemudian menyinggung Partai Golkar yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Menurutnya, hingga kini partai tersebut juga tidak terlihat menyuarakan pembelaan terbuka terhadap Gibran.

"Partai seperti Golkar yang notabene ketua umumnya, Bahlil Lahadalia adalah proksi Jokowi pun tidak menyuarakan pembelaan," tandasnya.

Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya